Iklan

Ajarkan Kami Konsep Bernegara Yang Baik

warta pembaruan
28 Juli 2021 | 6:31 PM WIB Last Updated 2021-07-29T14:32:18Z
Ket Gambar : Arwan Syahputra/pemerhati Kebijakan Publik

Wartapembaruan.co.id - Bagaimana hidup semestinya dalam beragama, maka tuntunan dari Kitab suci menjadi pedoman dan syarat wajib untuk kehidupan dan aktivitas kehambaan yang baik dan benar. Begitupun aktivitas bernegara, dengan mempedomani aturan perundang-undangan, mendorong tiap-tiap warga negara untuk menjadi manusia yang ber-indonesia yang baik.

Konsep dasar dan teknis bernegara, tentu diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagai petunjuk 'kesalehan' suatu bangsa. Aturan tersebut sebuah lembaran-lembaran kertas yang ditulisi dan dianggap sebagai kodifikasi yang sakral yang wajib ditaati.

Namun apa jadinya, maksud dari petunjuk tidak sesuai dengan pelaksanaan?, publik diperintah taat aturan hukum dan undang-undang sebagai bentuk dari negara hukum (pasal 1 ayat 3 UUD 1945) dan dalam membuat kebijakan harus mengarah pada kesejahteraan dan kepentingan rakyat (umum) karena pada dasarnya kekuasaan tertinggi dalam bernegara berada ditangan rakyat, (buka pasal 1 ayat 2 UUD 1945). Tapi apa pelaksanaan kebijakan sudah sesuai dengan harapan, dan petunjuk serta pedoman apakah sudah dijadikan syarat pokok dalam membahagiakan pemegang mandat kedaulatan (rakyat).

Sebagai pelayan dari rakyat, seharusnya Pemerintahan ini menjadi pelengkap atas kebutuhan rakyat dalam bernegara, membuat kebijakan sesuai kebutuhan, karena dampak dari kebijakan (ekonomi,sosial politik dan budaya) maka rakyatlah yang terkena imbas, begitupun dampak dari kejahatan elitis (korupsi,kolusi dan nepotisme) maka rakyatlah yang menjadi korban utama, dengan dampak angka kemiskinan yang menurunkan roda perekonomian negara.

Saat kebijakan pemerintah kurang baik, maka kontitusi memberikan ruang bagi rakyat untuk tidak puas dengan kesan kritik, dan begitulah bentuk pemerintahan yang demokratis ditandai dengan adanya partisipasi publik didalamnya, sehingga kritik itu bagian dari konsep dasar hak azasi manusia (buka pasal Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, Buka juga UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan buka juga UU no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat, dan aturan lain yang terkait).

Namun dalam persentase kini, apakah kebijakan birokrasi, apakah penegakan hukum dan keadilan sudah berwajah ke-Indonesiaan sesuai muqaddimah UUD 1945, dan juga selaras dengan konstitusi dan undang-undang?.

Tentu, masih ada ketidakpuasan publik terhadap kinerja pemerintah, ditandai hadirnya kritik dalam bentuk lisan dan tulisan, ataupun didepan umum.

Ketidakpuasan publik seharusnya menjadi materi perbaikan pemerintah, dan tidak semestinya subyek kritik diamankan, dibawa, dan berakhir dalam dekaman rumah khusus yang disediakan oleh negara (Bui).

Apakah beberapa peristiwa diamankannya mahasiswa? Buruh? Sipil? telah mencerminkan konsep bernegara yang baik?.

Padahal negara yang memberikan ruang untuk menyampaikan pesan kepada wakilnya, kepada pelayanannya, namun saat harus didekam, apakah benar ini cara bernegara yang baik?.

Pada saat ini, pada elite politik yang duduk di eksekutif maupun legislatif jika ditinjau dari segi mental masih belum menunjukkan performa yang baik ( Yudi Rusfiana dan Ismail Nurdin dalam Dinamika Politik kontemporer,  Penerbit Alfebeta Bandung, Cetakan Kesatu 2017, hal 91). 

Hal ini dapat ditandai dengan indeks demokrasi kita yang kian menurun.

Menurut Hariz Azhar, Direktur Eksekutif Lokataru Fondation, kebebasan berbicara itu memang sarana untuk menyampaikan kritik yang sebenarnya ini musuh dari penguasa, jadi hampir semua rezim bermusuhan dengan kebebasan berbicara ( Hariz Azhar, Tribunnews 'Kebebasan Berpendapat menjadi musuh dari rezim'  09 Juni 2020).

Adanya penurunan indeks demokrasi ini, ditandai dengan diamankannya aktivis, dan ini  membuat kita sebagai warga negara harus bingung tersendirinya, padahal kritik bagian dari sikap hormat terhadap konstitusi dan undang-undang, dan aturan itu yang memberikan ruang kebebasan, sebagai nilai dasar kemanusiaan dalam hak azasi kemanusiaan.

Kita perlu bertanya dengan sejeli mungkin, sebenarnya bagaimana konsep bernegara yang baik dimaksudkan, apakah bernegara yang baik itu harus selalu patuh pada pemerintahan, atau bersikap balance,  saat itu kebijakan baik harus didukung, saat kurang atau tidak baik harus diberi masukan?.

Dengan itu, Negara harus mengajarkan kita menjadi warga yang saleh dalam bernegara, agar aktivitas nasional ini tidak menjadi rancu.

Atau jika tak bisa mengajarkan, apa perlu 'kita harus pergi dan tinggal ke hutan, karena disana jauh dari orang-orang bernafsu' (Nietzsche, dalam Seruan Zarathustra).

Dan ajarkanlah kami bernegara yang baik, dengan tauladan yang baik pula, agar kami tahu bagaimana hidup dengan semestinya, dengan perbuatan bernegara sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya.


Oleh :
Arwan Syahputra
Pemerhati Kebijakan Publik
Kader HMI Lhokseumawe-Aceh Utara
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ajarkan Kami Konsep Bernegara Yang Baik

Trending Now

Iklan