Iklan

OPSI Minta Menaker Segera Merevisi Lampiran Permenaker No 16 Tahun 2021

warta pembaruan
31 Juli 2021 | 10:40 AM WIB Last Updated 2021-07-31T03:42:02Z


Foto : Timboel Siregar, SekretarIs Jenderal Organisasi Pekekerja Seluruh Indonesia (Sekjen OPSI)


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Gubernur Sumatera Utara menetapkan Kota Medan dan Sibolga sebagai daerah yang masuk level 4, dan ada 22 daerah yang masuk PPKM Level 3, yaitu Asahan, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Pematangsiantar, Sibolga, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir.

Dalam Pasal 3 ayat (2d) Permenaker No. 16 Tahun 2021 mensyaratkan pekerja yang dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Namun, menurut SekretarIs Jenderal Organisasi Pekekerja Seluruh Indonesia (Sekjen OPSI) Timboel Siregar, dalam lampiran Permenaker No. 16 ini, wilayah yang mendapatkan BSU di Propinsi Sumatera Utara hanya Kota Medan dan Sibolga, sementara 22 daerah lainnya yang ditetapkan dalam PPKM Level 3 tidak masuk sebagai wilayah penerima BSU, padahal daerah-daerah PPKM level 3 tersebut ada yang menjadi daerah basis industri dengan banyak pekerja. Akibatnya, akan banyak pekerja di level 3 yang terdiskriminasi mendapatkan BSU.

"Masa sih di Sumatera Utara hanya Kota Medan dan Sibolga yang dapat BSU?  Bagaimana Deli Serdang yang bersebelahan dengan Medan?, ujar Timboel Siregar, melalui pesan digital, yang diterima Wartapembaruan, Sabtu (31/7/202).

Kemudian, lanjut dia, Sulawesi utara yang masuk yaitu Kota Manado dan kota Tomohon. Ini sesuai Permenaker 16/2021. Kota Bitung masuk zona merah, dan di sana banyak industri perikanan, tapi Bitung tidak masuk wilayah yang menerima BSU. "Tentunya Permenaker ini tidak konsisten, dengan isinya dan tidak mengacu pada amanat Inmendagri No. 24 Tahun 2021," tuturnya.

Timboel Siregar, menilai Permenaker No. 16 Tahun 2021 dalam Lampirannya tidak sesuai dengan kondisi riil penetapan level 3 dan 4 di masing-masing daerah, untuk menetapkan daerah penerima BSU. Tidak hanya Sumatera Utara, ini pun terjadi di daerah lain seperti daerah yang masuk level 3 di Nusa Tenggara Barat tidak masuk dalam Lampiran sebagai daerah penerima BSU, demikian juga Kota Bitung yang masuk level 4 di Sulawesi Utara pun tidak masuk sebagai daerah penerima BSU.

"Sebelum BSU dilaksanakan, untuk memastikan konsistensi regulasi dan tidak menimbulkan diskriminasi bagi pekerja, segeralah Menteri Ketenagakerjaan merevisi Lampiran Permenaker no. 16 tahun 2021," pungkas Timboel Siregar. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • OPSI Minta Menaker Segera Merevisi Lampiran Permenaker No 16 Tahun 2021

Trending Now

Iklan