Iklan

Pemerintah Tebitkan Surat Edaran Minta Dunia Usaha, Pekerja Patuhi PPKM Darurat

warta pembaruan
06 Juli 2021 | 7:12 PM WIB Last Updated 2021-07-06T12:16:38Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Agar perusahaan dan pekerja mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE).

Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada 3 Juli 2021 Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19.

Pada Surat Edaran tersebut, Menaker Ida mengatakan situasi terkini penularan COVID-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja baik yang bekerja di rumah maupun dari tempat kerja maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.

Menaker Ida meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pengusaha/pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

"Kita minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," tegas Menaker Ida, Selasa (6/7/2021).

Ida juga meminta agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi COVID-19 dengan mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.

Perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja. Mereka juga diminta untuk mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan jika sudah memilikinya.

Ida juga mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan COVID-19. P2K3 atau Satgas Penanganan COVID-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 pemerintah daerah setempat," tuturnya.

Sementara itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, ketika ditanya awak media, kenapa di hari keempat ini masih banyak pekerja yang masuk sehingga jalan masih macet, dan pekerja di sektor non esensial yang harusnya WFH 100 persen masih dilanggar.

"Karena ketika kebijakan PPKM darurat diberlakukan 3 juli tapi tidak disertai sosialisasi dan edukasi secara persuasif hingga penegakkan hukum oleh pengawas dan mediator," kata Timboel.

Timboel mengemukakan, harusnya, per Sabtu, 3 Juli 2021, pengawas dan mediator sudah turun ke perusahaan/toko atau usaha khususnya di sektor non esensial dan esensial yang buka hari Sabtu agar perusahaan non esensial sudah melakukan WFH 100 persen dan esensial 50 persen di tanggal 5 juli (Senin). Bagi perusahaan yang mulai buka Senin, segera datangi hari Senin supaya Selasa bisa dilaksanakan. Bagi perusahaan yang bandel siapkan sanksi sesuai ketentuan yang ada.

"Tapi kan hingga hari keempat ini masih banyak perusahaan yag mewajibkan pekerjanya masuk kerja. Ayo Bu Menaker, kerahkan pengawas untuk datangi perusahaan-perusahaan esensial dan non esensial utk me-wfh-kan pekerjanya sesuai ketentuan. Dan pastikan WFH tidak disertai PHK atau upah tidak dibayar," pungkas Timboel Siregar.

Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home). Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Tebitkan Surat Edaran Minta Dunia Usaha, Pekerja Patuhi PPKM Darurat

Trending Now

Iklan