Iklan

Polsek Rowosari Berikan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Pasar Rowosari

warta pembaruan
09 Juli 2021 | 2:21 PM WIB Last Updated 2021-07-09T07:21:04Z


KENDAL, Wartapembaruan.co.id
- Polsek Rowosari  beserta TNI, Satpol dan Linmas Kecamatan Rowosari memantau  Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat serta lakukan penindakan jam operasinal pertokoan dan penindakan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, Kamis (8/7/2021) pukul 20.00 Wib.

Personel gabungan dari Polsek Rowosari dan Satgas Covid-19 Kecamatan Rowosari lakukan penindakan penutupan jam operasional pasar tradisional di Pasar Rowosari dan seputaran Jalan Bahari perempatan Pasar Rowosari sesuai Instruksi Bupati Kendal No. 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Kendal.


Kapolsek Rowosari IPTU Untoro Beni Sasongko mengatakan ”Saat ini di Kecamatan Rowosari setiap harinya terjadi penambahan kasus positif Covid-19, untuk itu kami lakukan upaya monitoring pasar-pasar tradisional agar tutup sesuai aturan yaitu Instruksi Bupati No. 01 tahun 2021”.

"Saya mohon kepada para pengurus pasar, pedagang serta konsumen agar saat ini mentaati seluruh anjuran pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19, agar situasi normal cepat kembali dan semua warga masyarakat untuk bisa mematuhi protokol kesehatan dengan mengurangi mobilitas di luar rumah", kata Untoro.

Selama kegiatan berlangsung Polsek Rowosari beserta Tim Satgas Covid-19 menindak 8 orang pelanggar dengan memberikan sangsi fisik dan pembinaan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Rowosari Berikan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar PPKM Darurat di Pasar Rowosari

Trending Now

Iklan