Medan, Wartapembaruan.co.id -- Sebanyak 8 prang warga binaan pemasyarakatan, mendapat asimilasi Covid 19 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan Jalan Pemasyarakatan Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia.
Kepala Rutan Perempuan Medan Ema Puspita Bc.IP, S.Pd, MH, Kamis (29/07/2021) menjelaskan, pemberian asimilasi kepada 8 narapidana tersebut, dilakukan Senin (26/07/2021) berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahin 2021.
" Asimilasi ini diberikan sebagai upaya Kemenkumham mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga saat ini. Program Asimilasi Di Rumah bagi narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020," jelasnya.
Kepala Rutan Ema Puspita saat membebaskan ke 8 warga binaannya, mengingatkan agar mereka tidak mengulangi kesalahan kembali dan selalu mematuhi aturan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
" Selama menjalankan asimilasi, mereka tetap melakukan wajib lapor ke Pihak Bapas yang mengawasi pelaksanaan asimilasi di rumah masing-masing WBP," sebutnya. (AViD)
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id --Ketua dan Pendiri DPP Korps Alumni Komite Nasional Pemuda Indonesia KA KNPI, A. Yani Panjaitan meminta seca...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak semua perusahaan untuk berkomitmen tingg...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS), Aboe Bakar Al Habsyi, mengatakan kalau pihaknya...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah terus mengintensifkan upaya untuk menegaskan dan mengatur batas daerah guna mendukung pengelolaa...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Diduga lesing Sinarmas cabang Jambi membuat laparon polisi di Polsek Telanaipura Tanpa ada bukti yang kuat te...