Iklan

Rutan Perempuan Medan Berikan Asimilasi Covid 19 Kepada 8 Warga Binaan

warta pembaruan
29 Juli 2021 | 7:21 PM WIB Last Updated 2021-07-29T14:25:03Z
Medan, Wartapembaruan.co.id -- Sebanyak 8 prang warga binaan pemasyarakatan, mendapat asimilasi Covid 19  di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan Jalan Pemasyarakatan Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia.

Kepala Rutan Perempuan Medan Ema Puspita Bc.IP, S.Pd, MH, Kamis (29/07/2021) menjelaskan, pemberian asimilasi kepada 8 narapidana tersebut, dilakukan Senin (26/07/2021) berdasarkan Permenkumham Nomor 24 Tahin 2021.

" Asimilasi ini diberikan sebagai upaya Kemenkumham mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga saat ini. Program Asimilasi Di Rumah bagi narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020," jelasnya.

Kepala Rutan Ema Puspita saat membebaskan ke 8 warga binaannya, mengingatkan agar mereka tidak mengulangi kesalahan kembali dan selalu mematuhi aturan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

" Selama menjalankan asimilasi, mereka tetap melakukan wajib lapor ke Pihak Bapas yang mengawasi pelaksanaan asimilasi di rumah masing-masing WBP," sebutnya. (AViD)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rutan Perempuan Medan Berikan Asimilasi Covid 19 Kepada 8 Warga Binaan

Trending Now

Iklan