Iklan

Terungkap.! Pemilik Pabrik Arang Di Langsa Ternyata Berpangkat Mayor, Ini Kata Bid-Humas Polda Aceh."

warta pembaruan
16 Juli 2021 | 11:48 AM WIB Last Updated 2021-07-16T04:48:21Z


Langsa, Wartapembaruan.co.id
-- Akhirnya 'terkuak' pemilik salah satu pabrik arang di Langsa aceh, ternyata oknum TNI berpangkat mayor. Menurut para ahli, pada kenyataan nya akibat efek dari pembalakan hutan untuk memproduksi arang, membuat Hutan Mangrove, di khawatirkan akan berdampak terjadinya Bencana Alam. Hingga saat ini ulah para mafia cukong kayu arang bakau di Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang, sepertinya Kebal Hukum dan tidak tersentuh.

Berdasarkan penjelasan analisis, luas Hutan Mangrove Kabupaten Aceh Timur mencapai 18.080,45 hektar. Untuk Aceh Tamiang 15.447,91 hektar, Kota Langsa 5.253,15 hektar.

Melalui  WWF Aceh menjelaskan, berdasarkan analisis spasial tahun 2013 hingga 2017, luas hutan mangrove di kabupaten/kota terus berkurang di beberapa wilayah Aceh. Aceh Timur, kini seluas 16.269,76 hektar, Aceh Tamiang 14.105,91 hektar, Kota Langsa 5.142,07 hektar, akibat perambahan Hutan Mangrove yang sejatinya dilindungi oleh Negara. 

Apalagi di tahun 2021 ditemukan lebih banyak lagi Hutan Mangrove yang Hancur karena pembalakan hutan secara ilegal, untuk memproduksi arang. Yang lebih parah nya juga tidak memiliki izin, Alias Ilegal Logging.

Padahal salah satu syarat mengangkut kayu itu haruslah ada dokumen resmi SKSHH dari dinas terkait. Bila tidak dilengkapi berdasarkan UU No 41 tahun 1999 soal kehutanan itu bagian dari perbuatan tindak pidana.

Selain itu, akibat dari perbuatan para mafia Kayu Arang Bakau tersebut, selain merusak ekosistem di hutan, tentu Negara juga jelas - jelas dirugikan. Sebab hingga miliaran rupiah pada sektor Pendapatan Provinsi Sumber Dana Hutan (PSDH) berikut Dana Reboisasi (DR). Masyarakat mempertanyakan pemerintah terkait keberadaan jual beli kayu arang yang di duga praktek ilegal.

Dalam Perspektif Hukum, pelaku seharusnya mendapat sanksi dari penegak Hukum. Sebab berada di bawah pengawasan  Kepolisian, KPH 3 Wilayah Aceh  dan Pemerintah Daerah. Karena berdasarkan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan unsur-unsur, Orang perseorangan, dengan sengaja mengangkut menguasai atau memiliki hasil Hutan Kayu Bakau/Mangrove yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan di ancam dengan hukum pidana. 

Selain itu di atur juga dalam pasal lain nya, yakni: yang tertuang dalam Pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. 


Dari penelusuran awak media di wilayah Aceh, ada beberapa titik yang di temukan sebagai penampung kayu arang bakau perambahan. Seperti di Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang. Di benarkan informasi masyarakat, bahwa para pemasok kayu arang bakau ilegal tersebut dalam setiap bulannya  mampu menjual puluhan ton kepada penampung, dengan keuntungan hingga mencapai ratusan juta per bulan.

Sesuai dengan fakta di lapangan, diperoleh informasi kayu Arang Bakau/Mangrove ilegal itu bisa sampai ke produsen ternyata dipasok oleh beberapa mafia di wilayah Aceh ke Kota Medan dan dari berbagai sumber diperoleh kayu dari hasil pembabatan mangrove itu berasal dari wilayah Aceh, Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang. Bahkan Kayu Arang Bakau ilegal tersebut diekspor hingga ke luar negeri. (16/07/2021)

Saat di konfirmasi ke Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M.Si, menjelaskan  kedua kali nya, kalau pihaknya sudah memerintahkan satuan nya untuk menindak lanjuti. "Kami sudah sampaikan kasus ini ke Satuan Kerja Dirkrimum ,terkait untuk proses tindaklanjutnya terserah dari Satuan kapan waktunya," terang Bid humas lewat pesan whatsap.

Terpisah,  Walikota Langsa Usman Abdullah, SE, saat di konfirmasi dirinya sangat mendukung Polda aceh dalam pemberantasan pembalak hutan mangrove. "Sangat baik karena alam hidup berdampingan dengan kita memberi kehidupan pada manusia jika sudah rusak maka bencana akan menimpa, selain itu pemanasan global dan kekeringan serta hilangnya biota ekosistem lain yang semua sebagai penunjang kehidupan manusia. Maka oleh sebab itu di jaga dan perlu di selamatkan,"  Tegas Walikota.(team)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terungkap.! Pemilik Pabrik Arang Di Langsa Ternyata Berpangkat Mayor, Ini Kata Bid-Humas Polda Aceh."

Trending Now

Iklan