Iklan

Wacana Jokowi 3 Periode adalah Bentuk Pengkhianatan Terhadap Konstitusi, Bangsa dan Rakyat

warta pembaruan
11 Juli 2021 | 6:57 PM WIB Last Updated 2021-07-11T15:55:35Z
MAKASSAR, Wartapembaruan.co.id – Madani-Center for Islamic Studies atau sering disebut Madani Institute sukses menggelar Webinar Nasional Dialog Intelektual Sistemik (DIALEKTIK) jilid 2 dengan mengangkat tema Presiden 3 Periode Antara Amanah Reformasi dan Amandemen Konstitusi’. Kegiatan ini dilaksanakan melalui daring Zoom Meeting, pada Sabtu malam 10 Juli dan dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Ahad, (11/07/2021).

Seperti halnya Dialektik yang dilaksanakan tahun lalu, Madani-CIS menghadirkan berbagai pakar di bidangnya masing-masing untuk membahas permasalahan tertentu dengan lugas dan tajam. Kegiatan kali ini dihadiri oleh 2 pembicara yang sudah tidak asing lagi kemunculannya di berbagai media nasional diantaranya Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia) dan Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M (Direktur Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas).

Saat ini banyak narasi-narasi yang berkembang agar seseorang itu diberikan tambahan kekuasaan atau masa jabatan. Sebagaimana kita ketahui, dan hal itu menjadi kurang relevan dari sisi akademik.

"Secara doktrinal, dari aspek ilmu hukum tata negara kekuasaan presiden secara global itu bisa dilihat dari 3 hal. Pertama, tidak ada pembatasan masa jabatan. Kedua, tidak boleh ada masa jabatan yang berlaku. Ketiga, tidak boleh ada masa jabatan berlanjut yang namanya sistem presidensil maka harusnya dibatasi kekuasaannya," ujar Dr. Fahri Bachmid.

Sscara teoritik, presiden 3 periode bisa terjadi asal diwadahi oleh konstitusi. Terbuka jalurnya. Apakah misalnya melalui amandemen konstitusi sedemikian rupa. Namun, yang menjadi pertanyaan apakah itu baik? Apakah itu penting? Mendesak?

"Secara akademik dan pribadi, saya berpendapat jika konstitusi sudah ditetapkan sedemikian rupa maka biarlah itu menjadi rules, pegangan, guidance untuk kita bernegara. Janganlah kita menjadi permisif karena berbagai kondisi tertentu," ungkapnya.

Direktur Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M juga mengatakan bahwa isu 3 periode ini adalah isu yang tidak layak untuk dikedepankan di masa pandemi ini. Karena konteksnya sangat mementingkan kehendak politik apalagi jika ingin melakukan amandemen.

"Saya merasa tidak fair kita membahas tentang amandemen ketika presiden sedang berkuasa dan berkaitan dengan upayanya memperpanjang masa jabatan. Lain halnya jika presiden mengusulkan amandemen namun dengan tegas menyatakan tidak akan ada keuntungan untuk dirinya. Dia menghindari konflik kepentingan," pungkasnya.

Godaan terbesar pada presiden atau pemegang kekuasaan adalah untuk memperpanjang kekuasaanya, dan ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Contohnya Soekarno dan Soeharto. Di Amerika Serikat, ada Franklin D. Roosevelt,"

"Membahas isu 3 periode di tengah kondisi seperti ini. Apalagi ingin mengubah atau menamandemen UUD untuk melanggengkan kekuasaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi, bangsa dan rakyat Indonesia," tegasnya.

Reporter: Muh Akbar
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wacana Jokowi 3 Periode adalah Bentuk Pengkhianatan Terhadap Konstitusi, Bangsa dan Rakyat

Trending Now

Iklan