Iklan

Menaker: Pemerintah Percepat Pelayanan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas

warta pembaruan
29 Agustus 2021 | 6:53 PM WIB Last Updated 2021-08-29T11:53:51Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kembaker) terus mengampanyekan kebijakan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas. Kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah pun terus diperkuat dalam melakukan percepatan pelayanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan penguatan kebijakan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui langkah-langkah penyusunan regulasi pendukung pelaksanaan kebijakan.

"Jadi, langkah awal kebijakan ini adalah adanya koordinasi dan kolaborasi yang kuat dengan seluruh stakeholder, baik di tingkat pusat maupun di daerah," kata Menaker Ida di Jakarta, Minggu (29/8).

Menaker Ida memaparkan, masih adanya kesenjangan dalam pembangunan yang menyebabkan penyandang disabilitas belum mampu berpartisipasi dalam berbagai faktor. Adanya stigma dan stereotipe pada masyarakat serta masih lemahnya pemahaman terhadap para penyandang disabilitas.

“Kurangnya akses informasi ketenagakerjaan yang belum inklusif serta pendidikan dan pelatihan kerja belum sepenuhnya ada bagi penyandang disabilitas,” papar Menaker Ida.

Untuk itu, perlu adanya layanan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas dalam program ketenagakerjaan nasional melalui Ekosistem Digital SIAPKerja/Karirhub, Link And Match Ketenagakerjaan, Transformasi BLK, dan Pengembangan Talenta Muda, tambahnya.

Menurutnya, Pemerintah harus menjamin SDM pada unit layanan disabilitas (ULD) melalui penyediaan ASN bidang ketenagakerjaan serta peran masyarakat sebagai pendamping ULD bidang ketenagakerjan yang mendukung layanan bagi penyandang disabilitas.

“Pelayanan Ketenagakerjaan inklusif bagi penyandang disabilitas memerlukan pembentukan kelembagaan, penyediaan SDM, sarana prasarana, penganggaran, koordinasi, dan pengawasan/evaluasi,” pungkas Ida Fauziyah. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menaker: Pemerintah Percepat Pelayanan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas

Trending Now

Iklan