Reaksi cepat Kepala Bapas Bengkulu Cabut Asimilasi Klien DA

Bengkulu, Wartapembaruan.co.id -- Kepala Bapas Bengkulu Resman Hanafi turun langsung beserta tim Bapas Reaksi cepat guna melakukan koordinasi dengan penyidik untuk melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan menjadi dasar membuat usulan pencabutan asimilasi. Senin, (23/08/2021).
Pemuda berinisial DA warga Panorama Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu, yang baru saja bebas dari Lapas Kelas II A Bengkulu setelah menerima program asimilasi, mengulangi perbuatannya. Mendengar hal itu Kepala Bapas Kelas II Bengkulu Resman Hanafi, langsung mengambil tindakan untuk usulan pencabutan Asimilasi.
"Segera berkoordinasi dengan Penyidik dan melakukan pemeriksaan sebagai dasar usulan pencabutan asimilasi" Kata Resman Hanafi, Kepala Bapas Bengkulu.
Koordinasi yang terjalin baik selama ini memastikan informasi dari penyidik segera dapat kami tindak lanjuti. Sesaat mendapat info dari tim Polda dan membaca berita media, Kepala Bapas Bengkulu melakukan reaksi cepat.
DA merupakan klien assimilasi di rumah untuk pencegahan penyebaran Covid 19 dari Lapas Kelas II A Bengkulu. DA diserah terima asimilasi dari Bapas Kelas II Bengkulu, pada 2 Agustus 2021 dengan kasus Narkotika dan untuk pengawasan dilakukan oleh PK Muda Solatiah. DA diamankan kembali dengan kasus serupa pada Sabtu (21/8), malam sekitar pukul 21.00.
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan mengusulkan pencabutan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, maka ybs akan menjalani kembali sisa pidananya tanpa menghitung lamanya menjalani asimilasi. Selain itu ybs juga mendapatkan Sanksi diberikan kepada narapidana asimilasi yang melanggar hukum yaitu berupa :
1. Pencabutan asimilasi atas rekomendasi bapas.
2. Menjalani tutupan sunyi selama 6 hari dan dapat diperpanjang 2 x 6 hari, apabila belum menunjukan perbaikan perilaku.
3. Di catat pada buku Register F, berakibat tidak mendapatkan /dicabut untuk mendapatkan remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
4. Selama menjalani asimilasi tidak dihitung menjalani pidana.
5. Mendapat pidana baru dari pelanggaran hukum yang dilakukannya.(AViD)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Bogor, Wartapembaruan.co.id -- Setelah Team Investigasi Media melakukan penelusuran ke alamat kantor Notaris Nurlisa Uke Desy di Ruko Malar...
-
Bali, Wartapembaruan.co.id -- Sampai kapan limbah Medis masih berkeliaran di jalanan ,Dengan jarak tempuh ratusan kilometer. tanpa menghira...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- 2 (dua) Konsultan Hukum Noverianus Samosir, SH dengan Christian Adrianus Sihite, SH hari senin, tanggal 2...
-
Bogor, Wartapembaruan.co.id – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan nasional, Aster Panglima TNI Mayjen TNI Mohammad Naudi Nurdika...
-
Tanjung Jabung Timur, Wartapembaruan.co.id - Aksi Demo Aliansi Masyarakat Sadu yang digelar pada Kamis tanggal 24 April 2025, juga mengunda...