Iklan

Upaya Hukum Terhadap Mafia Tanah Terus Dilakukan Oleh Ahli Waris Arifin (Maria) Melalui Kuasa Hukum Marusaha Hutajulu. SH.MH

warta pembaruan
31 Agustus 2021 | 7:39 PM WIB Last Updated 2021-08-31T12:39:37Z


Palembang ,Wartapembaruan.co.id - Dalam Upaya Mencari keadilan hukum terhadap Mafia Tanah dimana sertifikat yang sudah mempunyai kekuatan hukum  sebagai mana maksud dan tujuan pendaftaran tanah, dan ternyata tetap masih bisa di gandakan lagi dengan objek yang sama hal ini di alami oleh Alm Arifin theng yang beralamatkan Jalan Letda.A.Rozak no.64 Palembang ,Alm. Dimana tiga Anak yang di tinggal meninggal oleh kedua orang tuanya dan sekarang masih terus melakukan upaya hukum dan mencari keadilan. Selasa ,31/08/2021.

Pada Jumat kemarin melalui kuasa hukumnya Marusaha Hutajulu, SH, MH secara resmi menyurati kantor kanwil BPN Palembang, dimana pihak BPN yang telah menyetujui permintaan sepihak oleh Lucia theng melalui kuasa hukumnya Ridho Junaidi SH ,dimana pada tanggal 25 Agustus 2020 Lucia melalui kuasa hukumnya Ridho Junaidi telah menyurati kantor BPN kota palembang dengan Nomor 1284/16.71 MP 02/VIII/2020, Perihal permohonan pembatalan Sertifikat Hak Milik No 392/Duku/2006 dengan Surat Ukur No 38/Duku/2006 dengan Luas 623 M2 yang terletak di jalan Letda A Rozak Palembang.

Ketika di komfirmasi melalui sambungan telepon Marusaha hutajulu, SH, MH membenarkan kalau dari pihak klien telah melayangkan surat penolakan dan keberatan kekantor Kanwil BPN Palembang dan bermaksud minta keterangan dalam hal ini kakanwil BPN dan tidak berhasil temuin karena beliau ada dinas luar yaitu kejakarta menurut staf bagian informasi, begitu juga dengan kabid bagian sengketa juga tidak ada di kantor dengan alasan ada penerapan PPKM level IV di kota Palembang , katanya.

Marusaha Hutajulu, SH, MH juga mengatakan kalau surat pembatalan SHM atas nama Arifin yang telah di setujui dan di tanda tangani secara elektronik oleh kanwil BPN adalah cacat hukum , Pada intinya menolak keberadaan surat tersebut yakni surat No. 2101/16.MP.02.02/VII/2021. Tanggal 8 Juli 2021. Bahwa surat tersebut diterbitkan oleh kanwil BPN provinsi Sumatera Selatan dengan dasar peraturan Menteri Agraria No. 21/2020, psl 29.

Bahwa perberlakuan permen agraria tersebut; terhadap kasus ini bertentangan dengan asas hukum berlaku surat ( retroaktif ) karena SHM milik klien kami terbit tahun 2006 dan semenjak kasus sengketa ini bergulir sejak tahun 2016, dan dimana pihak Lucia Theng pada bulan Februari tahun 2019 telah diterbitkan BPN kota Palembang surat sertifikat ganda No SHM 1714 dengan objek yang sama tanpa memakai syarat-syarat  sebagai mana yang telah di tentukan oleh BPN seperti Alas hak dan lain-lainnya.

Untuk ini kita sudah melakukan upaya hukum perdata di Pengadilan Negeri Jakarta barat terhadap para pihak diantaranya Lucia Theng, BPN kota Palembang, Kanwil BPN provinsi Sumatera Selatan, dan Kementerian Agraria ,  atas sangkaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sidang sudah berlangsung dua kali, pada sidang pertama para pihak tidak ada yang hadir dan sidang kedua di hadiri Penggugat, dan Lucia Theng, Kanwil BPN provinsi Sumatera Selatan, serta Kementerian agraria dgn perkara No. 538/Pdt.G/2021/PN.Jkt. BRT., Sbb :  Bahwa sidang hari ini Tergugat 1 Lucia Theng hadir kuasanya.

Bahwa tergugat 2 BPN kota Palembang tidak Hadir. Bahwa Turut Tergugat 1 Kanwil BPN Palembang, dan Turut Tergugat 2 Kementerian agraria hadir stafnya;
Bahwa sidang berikutnya tanggal 21 September 2021 dgn agenda pemeriksaan identitas Turut Tergugat 1, 2, dan pemanggilan Tergugat 2 BPN kota Palembang, katanya.

Di tempat yang berbeda ketika di komfirmasi Maria salah satu dari Ahli waris Arifin mengatakan bahwa mereka dari bapak dan kakeknya sudah tinggal di Jalan A Rozak sejak tahun 1965 dan sampai saat ini , dan memiliki sertifikat yang sah dan membayar pajak bumi dan bangunan sampai saat ini ,berawal dari tahun 2016 dari pihak lucia berusaha mengintimidasi orang tua saya (Alm Arifin) dengan melaporkan orang tua saya ke polda palembang dengan sesuatu yang tidak jelas , hingga akhir terjadi damai di kepolisian sehingga orang tua saya harus terpaksa menanda tangani surat damai dengan harus membuat /menanda tangani surat balik Nama ke Lucia dan akte jual beli, Namun itu semua tidak berhasil dan orang tua saya dipenjara selama satu tahun dengan tuduhan surat palsu.
dan keputusan pengadilan tinggi palembang juga tidak membatalkan SHM orang tua saya. dan setelah orang tua saya menjalani hukuman penjara selama satu tahun kemudian mau mengambil sertifikat yang dititipkan pengadilan kepihak BPN kota dipersulit dan tidak di berikan sampai saat ini oleh pihak BPN, tuturnya.
pada tahun 2019 datang seorang yang bernama tommy yang memberikan surat eksekusi lokasi yang diketahui oleh Rt setempat dan memasang papan pelang yang bertuliskan tanah ini milik bapak tommy, surat eksekusi diberikan sampai 3 kali namun kita tidak bersedia meninggal tempat yang sah kita punya, tidak cukup sampai disitu saja tommy juga berusaha membuat Laporan Polisi yaitu ke polrestabes dengan menuduh penyerobotan namun laporan tersebut dapat di mentahkan karena kita tidak perna menyerobot tanah dia, tommy aja yang mau merampok ,tandasnya.
ketika dia tanya apa harapan dengan kasus ini ?  Maria meminta Hakim bisa lebih bijak dan adil dalam mengambil keputusan karena di negara indonesia ini semua sudah ada Undang - undang yang mengatur baik itu pidana maupun Undang - undang pertanahan, lagian apa gunanya kalau kita sudah punya sertifikat yang berkekuatan hukum tetap masih bisa di palsukan ,tutupnya.
(kt)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Upaya Hukum Terhadap Mafia Tanah Terus Dilakukan Oleh Ahli Waris Arifin (Maria) Melalui Kuasa Hukum Marusaha Hutajulu. SH.MH

Trending Now

Iklan