MTM Sampaikan Lanjutan Pengaduan Kepada APH
warta pembaruan
23 September 2021 | 12:43 AM WIB
Last Updated
2021-09-22T17:43:22Z
Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id- Selang beberapa hari telah menyampaikan pengaduan ke Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung terkait Dugaan proyek APBN Bermasalah pembangunan kantor KUA dan Pembanguna Pengaman Pantai, Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM Lampung) kali ini menyampaikan pengaduan Kepara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait Pekerjaan Pembagunan Rumah susun UNILA di naungan satuan kerja SNVT. Penyediaan perumahan provinsi Lampung, dengan nilai pekerjaan 11.659.239.900, dengan pelaksana PT.Sihyong Jaya Persada.
Informasi yang diterima media, Masyarakat Transparansi Merdeka sudah menyampaikan pengaduan ke kejaksaan negeri bandar Lampung, sekitar jam 12.20 tadi siang, kata Ashar Hermansyah Dewan direktur MTM Lampung, Rabu, 22/09/2021.
penyampaian pengaduan tersebut sudah memenuhi kriteria tertentu sehingga diambil keputusan untuk menyampaikan hal ini kepada aparat penegak hukum.ujarnya.
Terutama yang ditemukan dilapangan adalah pada pekerjaan Plat lantai 2, sebagaimana hal yang ditemukan tidak dilakukan pemasangan kawat bedrat secara merata dan juga terlihat Tulangan besi pada balok beton terdapat karat, sehingga akan menimbulkan korosi yang akan merusak beton, terdapat juga susunan Tulangan plat tidak seimbang yang disinyalir dibuat bersilang, sehingga patut diduga telah terjadi pengurangan volume pasangan pembesian.
Kemudian kata Ashari,terdapat pada pekerjaan Shear wall atau dinding penahan gempa terdapat Tulangan Ties tidak dilakukan pekerjaan Las, melainkan dengan pengikatan kawat bendrat,. Dan juga jarak kolom Tulangan pembesian tersebut sekitar 22 cm x 17 cm, yang seharusnya dibuat 12,5 cm, karena hal tersebut akan mempengaruhi gaya tegangan tarik train, khawatir terjadi keretakan dikemudian hari, jelas Ashari
Sementara Kepala Satker SNVT.penyediaan perumahan provinsi Lampung saat ini dia masih berada diluar kota, dan belum bisa memberikan komentar, namun menurutnya sudah memberitahukan kepada kontraktor dan juga PPK.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Oleh: Denny Indrayana Melbourne, Wartapembaruan.co.id - “Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024?” Itulah pertanyaan yang terus ...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Menjelang Munas Golkar Situasi di Internal Golkar memanas antara Elit Politiknya seperti halnya Caketum Go...
-
Ambon, Wartapembaruan.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk menggali potensi l...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Sidang Gugatan terhadap SK Bupati Tanjung Jabung Barat H. Dr. Anwar Sadat. S.ag, hari ini kembali disidangkan ...
-
Sarolangun, Wartapembaruan.co.id ~ Orang Rimba hidup makin sulit ketika ruang hidup mereka, berubah menjadi bisnis skala besar, seperti per...