Iklan

Pegawai Kopertais Wil-IX di PHK Sepihak,  Tuntut Rektor UINSU bayar Pesangon dan Gaji Selama 7 Bulan

warta pembaruan
04 September 2021 | 7:50 AM WIB Last Updated 2021-09-04T00:50:29Z


Medan, Wartapembaruan.co.id - Ditengah Pandemi Covid-19 masih berlangsung, Kopertais Wilayah IX Sumatera Utara (Sumut) mem-PHK secara sepihak pegawainya tanpa memberikan pesangon ataupun uang jasa. Bahkan, gaji pegawai yang di-PHK selama 7 bulan semasa ia masih bekerja juga tak dibayarkan.

Karena di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak dan gajinya tidak dibayar selama 7 bulan, Roma Rezeki Nasution SH, pegawai bagian penyajian data di Kopertais Wilayah IX mengadukan persolaannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (3/9/2021).

Pengaduan pegawai Kopertais inipun diterima oleh salah seorang Staf Kasi Penyelesaian Masalah Disnaker Sumut. Setelah meregestrasi pengaduan, staf itupun menyatakan pengaduan akan diteruskan ke Kadisnaker Sumut H Baharuddin Siagian SH MSi, untuk selanjutnya akan menunjuk mediator yang akan memediasi persolaan ini dan memanggil kedua belah pihak.

Usai menyampaikan pengaduannya, Roma Rezeki kepada wartawan menyatakan, pihak Kopertais Wilayah IX belum membayar gajinya terhitung sejak Januari 2021 hingga ia diberhentikan secara sepihak dan hanya secara lisan oleh Sekretaris Kopertais Wilayah IX Dr Zulkarnain Nasution pada 26 Juli 2021.

"Saya tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab saya diberhentikan, sebab saya tidak pernah mendapat teguran sama sekali terkait pekerjaan, baik teguran lisan maupun tertulis. Dan pemberhentian itu hanya secara lisan, karena hingga kini saya belum menerima surat pemberhentian secara resmi. Saya tak lagi diperbolehkan masuk kantor sejak 26 Juli itu," jelas Roma.

Ironisnya, lanjut Roma, setelah ia diberhentikan, jangankan pesangon, uang jasa ataupun good will, gajinya yang tertunggak sejak Januari hingga Juli 2021 juga tak kunjung dibayarkan, sehingga ia mengadu ke Disnaker Sumut.

"Saya berharap Disnaker Sumut bisa memediasi persoalan ini. Saya meminta Kopertais Wilayah IX bisa mempekerjakan saya kembali dan membayar gaji saya yang tertunggak. Jika Koordinator Kopertais Wil-IX Prof Syahrin Harahap yang juga sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara tetap memberhentikan saya, saya minta pemberhentian itu secara resmi dan bayar pesangon serta gaji saya yang tertunggak hingga permasalahan ini selesai," tegas Roma.

Disebutkannya juga, selain dirinya, ada 3 pegawai Kopertais Wil-IX lainnya yang hingga kini gajinya juga tak kunjung dibayarkan. Dan dari 3 temannya itu, 1 orang yakni Tengku Ahmad Fauzansyah, juga senasib dengannya, yakni diberhentikan sepihak secara lisan tanpa mendapatkan apapun.

Disebutkan Roma, ia mulai bekerja di Kopertais Wilayah IX untuk menangani bagian data sejak Maret 2019, dan sejak 2 Juli 2020 ia diangkat sebagai pegawai tetap berdasarkan SK Pengangkatan yang ditandatangani Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) selaku Koordinator Kopertais Wilayah IX.

Selama bekerja di Kopertais, sebut Roma, ia menerima gaji sebesar Rp 2.141.000, dimana penggajiannya bersumber dari DIPA POK Kopertais Wilayah IX.

"Dalam POK Kopertais Wilayah IX TA 2021, gaji kami tetap dianggarkan dan SK penggajian telah ditandatangani. Namun anehnya gaji itu tak kunjung kami diterima hingga kami diberhentikan. Dikemanakan gaji kami itu. Kami sangat membutuhkannya apalagi disaat Pandemi Covid-19 saat ini, pekerjaan sangat sulit didapat," ujarnya.

Dampak Suksesi Rektor UIN Sumut

Tak jelasnya alasan PHK dan tak dibayarnya gaji Roma dan 3 pegawai Kopertais lainnya, membuat muncul dugaan persoalan ini ada kaitannya dengan Suksesi Rektor UIN Sumut akhir tahun 2020 lalu, dimana Rektor UIN Sumut secara ex-offecio merangkap sebagai Koordinator Kopertais Wilayah IX.

Sebab, berdasar informasi yang berhasil dihimpun para pegawai Kopertais Wilayah IX yang tak dibayar gajinya serta diberhentian secara sepihak itu diangkat oleh Rektor lama yakni Prof Saidurrahman yang menjadi rival Rektor UIN Sumut saat ini.

Atas dugaan ini, Sekretaris Kopertais Wilayah IX Dr Zulkarnaen Nasution yang dikonfirmasi wartawan via telepon selularnya mengatakan tidak ada kaitannya dengan hal itu.

"Ngak bgt, krn memang yg bersangkutan kurang disiplin dlm bekerja. dia kan pegawai harian, bkn blu dan pns," ujar Zulkarnaen.

Tetapi saat ditanya berdasar pengakuan pegawai yang di PHK ia tidak pernah sekalipun mendapat teguran baik lisan maupun tulisan terkait pekerjaan, Zulkarnaen tidak bisa menjelaskannya. Ia kemudian beralasan pegawai yang diberhentikan itu SK Pengangkatannya untuk tahun 2021 tak lagi keluar.

"SK nya tak lagi keluar, SK nya kan pertahun. Keluarnya per Januari," katanya.

Namun keterangan Zulkarnaen itu agak janggal. Sebab, SK pengangkatan Roma Rezeki dan Tengku Ahmad Fauzansyah sebagai Pegawai Harian Tetap Kopertais Wilayah IX yang diberhentikan, dikeluarkan pada 2 Juli 2020, dan di dalam SK pengangkatan itu tidak ada keterangan SK akan berakhir 31 Desember dan akan diperbaharui apabila diperlukan seperti yang disampaikan Zulkarnaen.

Bila alasannya SK harus diperbaharui setiap tahun per Januari agar mereka tetap bisa dipekerjakan dan menerima gaji, tetapi kenapa mereka tetap dipekerjakan dan baru pada akhir Juli 2 pegawai diberhentikan secara lisan, sementara 2 lainnya masih tetap dipekerjakan dan Kopertais merekrut 2 pegawai baru menggantikan yang diberhentikan, yang menurut informasi juga belum memiliki SK pengangkatan sebagai pegawai.

Keanehan lainnya, sebelumnya Zulkarnaen menyebut gaji para pegawai itu tak dikekuarkan Bagian Keuangan karena tak adanya SK baru, tapi kemudian ia menyebut saat ini gaji mereka sedang diproses di Bagian Keuangan dan akan dibayar sekaligus bersama-sama pada September ini.

"Yang diberhentikan kita bayar gajinya 7 bulan. Sementara yang masih bekerja dibayar hingga Agustus, pegawai yang baru juga dibayar gajinya, sudah kita usulkan. Tapi kalau pesangon mereka yang diberhentikan tidak ada. Kalau mereka mau menuntut silahkan saja, itu hak mereka," kata Zulkarnaen. (AViD)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pegawai Kopertais Wil-IX di PHK Sepihak,  Tuntut Rektor UINSU bayar Pesangon dan Gaji Selama 7 Bulan

Trending Now

Iklan