Iklan

Polda Aceh Akan Cek Perkembangan Kasus Tipikor di Polres Gayo Lues

warta pembaruan
08 September 2021 | 10:11 PM WIB Last Updated 2021-09-08T15:11:34Z
Banda Aceh, Wartapembaruan.co.id -- Ditreskrimsus Polda Aceh Kombespol Sonny Sonjaya,SIK melalui WhatsApp,Rabu(8/9/2021) mengatakan  akan cek perkembangan perkaranya, dana Hibah KONI,Hibah PKK dan CSR di Polres Gayo Lues

Sebelumnya sebagaimana disampaikan,M Purba,SH praktisi hukum yang juga Anggota Peradi ini, meminta Mabes Polri untuk mem-backup jajarannya didaerah yaitu  Polres Gayo Lues  ,Polda Aceh untuk segera merampungkan perkara dugaan pemotongan bantuan dana CSR dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020 sebanyak 10 kelompok Tani dengan jumlah untuk tiap-tiap kelompok Tani yang besarannya 100 juta rupiah.

Ditambahkan purba,Jika proses lidiknya sudah rampung maka segera tingkat kan prosesnya ke penyidikan agar segera dilakukan proses hukum terhadap siapa calon tersangka nya.beber praktisi hukum ini, Tinggal koordinasi dengan OJK dan Lalu audit Ke BPKP untuk mendapatkan penghitungan kerugian Negaranya,Kepada media Rabu (18/8/2021).

Dijelaskan purba bahwa Konstruksi Kasus tersebut Sebelumnya dimana Dana bantuan CSR Bank Aceh yang diperuntukkan untuk  bantuan kelompok tani ini dicairkan oleh bank Aceh ,setelah bantuan itu sampai kerekening kelompok tani, kemudian ada oknum mendatangi para kelompok tani tersebut dan  kemudian melakukan pemotongan  yang besarannya 90 juta rupiah dari 100 juta,dan kepada kelompok tani Penerima bantuan hanya diberikan 10 rupiah.

Sebelumnya juga polres Gayo Lues sudah memeriksa 12 orang saksi terhadap CSR ini“jadi kita meminta Mabes Polri untuk mem-backup penuh kinerja  polres Gayo Lues untuk segera menuntaskan beberapa Kasus diantaranya,kasus hibah KONI,kasus hibah PKK dan hibah lainnya.

Proses hukum yang dilakukan terhadap beberapa kasus tersebut harus Tuntas, agar tidak menjadi keraguan publik dalam penegakan hukum,”dimana Bahwa  percepatan proses hukum perkara ini, selain penegakan hukum yang berkeadilan juga untuk kepentingan Masyakarat luas,sebut purba.

Apapun alasannya oknum tersebut harus ditindak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dinegara kita ini.tegas anggota advokat Peradi

Menurutnya, apa yang dilakukan oknum tersebut itu bukanlah hal yang patut dicontoh.(AViD)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Aceh Akan Cek Perkembangan Kasus Tipikor di Polres Gayo Lues

Trending Now

Iklan