Iklan

Santoni Tim Relawan Angkat Suara Terkait Penyaringan Balon Bupati Oleh Partai Politik

warta pembaruan
03 Mei 2024 | 7:33 PM WIB Last Updated 2024-05-03T12:34:23Z


Simeulue Wartapembaruan.co.id
 - Santoni sebagai Tim Relawan Menyampaikan Ke media bahwa Pj Bupati Simeulue yang akan habis masa Jabatannya pada 21 Juli 2024 mendatang oleh Kemendagri, kemudian apakah diperpanjang lagi atau tidak, itu kewenangan Kemendagri. (3-5-2024).

Kemudian ada keinginan dari Tim Relawan yang mengajukan nama Pj. Bupati Simeulue untuk masuk dalam penyaringan Parpol di Kabupaten Simeulue, apakah ini sudah masuk dalam Tahapan Pemilu ? Menurutnya tidak, karena masih dalam Tahapan penyaringan Parpol, namun dikarenakan ada sebagian Parpol di Kabupaten Simeulue menutup pendaftaran untuk dilakukan penyaringan Bakal Calon Bupati Simeulue pada 5 Mei 2024, sehingga kami Tim Relawan berinisiatif mengajukan daftar nama Pj. Bupati Simeulue untuk masuk dalam penyaringan Parpol di Kabupaten Simeulue, sesuai peraturan internal Parpol dan bukan UU Pilkada.

Tim Relawan sebenarnya menginginkan agar Pj. Bupati menuntaskan masa jabatannya tersebut, kemudian habis masa jabatan Pj. Bupati Simeulue pada 21 Juli 2024, selanjutnya pada 27 Agustus 2024 baru mendaftar ke KIP Kabupaten Simeulue sesuai syarat UU Pilkada tidak menjabat sebagai Pj. Bupati, namun dikarenakan sebagian Parpol membatasinya pada 5 Mei 2024 ditutup pendaftarannya, maka Tim Relawan menuntaskan sesuai dengan tugasnya.

Terkait dengan Peraturan Kemendagri yang menyampaikan bahwa Pj. Kepala Daerah yang ingin maju di Pemilihan Kepala Daerah, diharuskan mengundurkan diri 5 bulan sebelum Pilkada digelar yang dilaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024 mendatang, untuk Pj. Bupati Simeulue berarti 27 Juni 2024 membuat surat pengunduran diri kepada Kemendagri, dikarenakan untuk mengemban tugas Mulia sebagai Bakal Calon Bupati Simeulue Periode 2024-2029.

Jika dihitung selisihnya dengan habisnya masa Pj. Bupati Simeulue pada 21 Juli 2024 dengan pengunduran diri sesuai peraturan Kemendagri pada 27 Juni 2024, selisihnya hanya 24 hari saja. Insya Allah masyarakat dan Tim Relawan Kepulauan Simeulue mendukungnya, Amin.

Sesuai Dalam Pasal 7 Ayat 2 dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.

Syarat-syarat untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati adalah sebagai berikut:

1.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

3.Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

4.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

5.Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

6.Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

7.Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

8.Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

9.Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

10.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

11.Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

12.Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

12.Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

13.Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;

14.Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;

15.Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan

16.Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Mari kita sama sama melihat Gagasan Para Cabup 2024 mendatang untuk kemajuan Kepulauan Simeulue yang kita Cintai, siapapun yang akan menang nantinya pada pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024  mendatang, semoga Allah SWT memberkahi siapapun yang akan terpilih nantinya sebagai Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Simeulue Periode 2024-2029 adalah Putra dan Putri terbaik Kepulauan Simeulue tuturnya

(RV)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Santoni Tim Relawan Angkat Suara Terkait Penyaringan Balon Bupati Oleh Partai Politik

Trending Now

Iklan