Iklan

Gugatan AD/ART Demokrat, Ahli Sebut Masih Wewenang PTUN

warta pembaruan
21 Oktober 2021 | 9:11 PM WIB Last Updated 2021-10-21T14:11:00Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Sidang gugatan Partai Demokrat kepada Kemenkumham RI terkait dengan pembatalan AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Kepengurusan AHY yang telah disahkan Kemenkumham kembali digelar di PTUN Jakarta, Kamis (21/10/21)

Sidang dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN.JKT ini digelar dengan mendengarkan keterangan ahli yakni Dr Lintong Siahaan, SH., MH. mantan Ketua Pengadilan TUN Medan, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Sonyendah Retnaningsih, SH., MH.

Usai sidang Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Thamrin Harahap & Partners menyampaikan bahwa sengketa Partai Politik (Parpol) sudah biasa digelar di PTUN.

"Ahli mengatakan sengketa parpol itu sudah terbiasa di ptun, bahkan dia (saksi ahli) sudah 4 kali menjadi ahli (terkait sengketa parpol)," papar Ahmad Thamrin Harahap yang juga didampingi Apriandy Iskandar Dalimumthe, Amir Fauzi, Hincat Silalahi, Tamrin.

Sementara terkait pihak AHY yang mempermasalahkan tenggat waktu 90 hari, disebutkan bahwa PTUN masih berwenang menangani gugatan tersebut.

"Kasus tersebut masih wewenang TUN dan tenggang waktu masih bisa karena diketahui pihak yang berkepentingan," jelasnya.

"Ahli menegaskan kewenangn absolute dan kewenangan relatif, kewenangn relatif TUN dalam hal ini PTUN berwenang dalam memutus perkara ini," tambah Apriandy Iskandar Dalimumthe.

Terkait tenggat waktu tersebut, Ajrin Duwila selaku penggugat mengutip penjelasan Ahli yang mengatakan bahwa 90 hari tersebut dihitung sejak pihak tersebut merasa dirugikan.

"Kubu AHY mempersolakan legal standing, disini dijelaskan bahwa legal standing ketika bersangkutan mengetahui dan merasa di rugikan merupakan satu kesatuan secara komulatif, sehingga kepentingan dan dirugikan sejak itulah terkait tenggang waktu, dari sini lah kami bisa mengajukan gugtan," ujarnya.

Sementara terkait mekanisme perselisihan internal partai yang harus diselesaikan dalam internal partai seperti yang diungkapkan kuasa hukum pihak AHY Bambang Widjayanto, dia membenarkan hal tersebut, namun tidak menggugurkan hak untuk melakukan gugatan.

"Benar dalam proses itu ada menknisme dan tahapan tetapi tidak menggugurkan hak kami melakukan gugatan dalam pengadilan tata usaha negara," jelasnya.

"Yang kami gugat ini adalah persoalan produk-produk administrasi yang dilahirkan menkumham, itu yang kami gugat," tambahnya.

Ajrin berharap agar dalam permasalahan tersebut tidak ada upaya penggiringan proses.

"Kita tidak perlu menggiring ke proses, kan ada perselisihan partai, jujur apa yang bisa dibawa ke mahkamah partai sedangkan mahakmah sendiri bertentangan dengan undang-undang, mahkamah partai tidak menghasilkan ptoduk yang inkrah, hanya sifatnya merekomendasikan ke ketua umum," ucapnya.

"Kalau memang kondisinya seperti itu langsung menguji ke ptun, bukan menguji mengenai proses tapi kami menguji Kememkumham, produk-produk administrasi, jangan di belok-belok," tegas Ajrin.

Kembali Ajrin mengajak semua pihak untuk tidak menggiring opini dan lebih terbuka, karena dia meyakini hakim akan mempelajari semua keterangan dan memberikan keputusan yang berimbang, tidak berat sebelah.

"Terbuka saja, keterangan ahli, asas pemerintah yang baik kalau perlu itu dua-duanya disahkan berimbang kalau tidak disahkan, dua-duanya tidak disahkan, biar publik yang menilai mana yang benar," ujarnya.

Terakhir saat ditanya terkait kongres yang digelar oleh Demokrat kubu AHY pada 2020 lalu, Ajrin menegaskan bahwa dirinya menghadiri kongres tersebut dan memastikan bahwa pada kongres tersebut tidak ada pembahasan terkait AD/ART.

"Tidak ada pembahasan AD/ART dan tata tertib pun pun hanya runing text, tidak ada pembahasan AD/ART dalam kongres," pungkas Ajrin.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gugatan AD/ART Demokrat, Ahli Sebut Masih Wewenang PTUN

Trending Now

Iklan