Home
REGIONAL
Putusan Hukum Sudah Ingkrah, Pemkot Jambi Belum Eksekusi Bangunan Liar di Jalan Sukarno-Hatta
Putusan Hukum Sudah Ingkrah, Pemkot Jambi Belum Eksekusi Bangunan Liar di Jalan Sukarno-Hatta
warta pembaruan
02 Oktober 2021 | 10:23 AM WIB
Last Updated
2021-10-02T03:23:25Z
Jambi, Wartapembaruan.co.id -- Junaidi Singarimbun, Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi meminta kepada Pemerintah Kota Jambi bersikap tegas terhadap bangunan liar yang ada dikawasan Kota Jambi.
Pernyataan itu, ia menanggapi bangunan ruko yang masih berdiri kokoh diatas drainase atau sungai di Jalan Sukarno-Hatta di RT 01, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Menurutnya, bangunan ruko yang berdiri diatas drainase tersebut telah bergulir diranah hukum sejak 2013 lalu antara Suwarni dan Pemkot Jambi, dan putusan hukum dimenangkan oleh Pemkot Jambi selaku tergugat.
"Tinggal dieksekusi, itu punya ibu Suwarni. Pemerintah Kota memang sudah menang karena itu (Ruko) diatas drainase, itu harus dibongkar kalo memang sudah ada keputusan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/21).
Ia menilai, Pemkota Jambi tidak tegas, bagaimana tidak, persoalan bangunan liar yang dibangun oleh pengembang Charles Robin Lie sudah berlangsung cukup lama dan tidak dieksekusi oleh Pemkot Jambi.
"Jangan bangunan yang kecil-kecil dan kios-kios aja main rubuh, lapak kaki lima main rubuh, itu juga dirubuhin juga gitu itu maunya kita berlaku adil yang kecil dibongkar yang itu (ruko) juga harus dibongkar," tukasnya.
Padahal, IMB dan sertifikat yang sebelumnya sempat terbit sudah ditarik atau dibatalkan demi hukum. Karena menurutnya Junaidi bangunan tersebut jelas telah menyalahi aturan undang-undang lingkungan hidup.
Untuk diketahui, diantara sederet Ruko yang berdiri kokoh di Jalan Sukarno-Hatta di RT 01, Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi terdapat satu diantaranya dibangun diatas drainase atau sungai.
Bangunan itu tidak mengantongi izin secara tehnis dari PUPR. Menurut informasi, Ruko itu dibangun oleh Charles Robin Lie yang juga merupakan Yotuber Bob Bee Builder di Jambi.
"Kalo berdirinya kapan kurang ingat ya, tapi sudah lama, lahan itu milik ibu Suwarni yang dibangun oleh Charles Robin lie" ujar salah satu narasumber.
Terkait hal itu, Charles Robin Lie tidak menanggapinya, hanya saja pesan elektronik yang dikirim keponsel pribadinya ia hanya membalas dengan link konten yuotubenya.
Terpisah, Suwarni yang merupakan pemilik tanah sekaligus ruko tersebut mengakui jika bangunan itu sebelumnya dibangun oleh Charles Robin Lie yang dibangun sejak tahun 2013 silam.
Diakuinya, bangunan itu tidak memiliki izin secara tehnis dari PUPR Provinsi Jambi. Bahkan, kata dia sebelumnya ia meminta Charles selaku pengembang dari bangunan itu untuk segera menyelesaikan masalah perizinannya.
Maka dari itu, dia mendesak Charles Robin Lie untuk segera menyelesaikan semua perizin yang berkaitan, karena menurutnya perjanjian awal semua perizinan diurus oleh Charles.
"Saya minta diselesaikan perizinannya, bahwa ditata kota ini tidak ada masalah, jika bermasalah cepat bongkar, dan dia ganti dan dibangun satu ruko ditempat lain, simpel dan aku tidak mau rumit," ujarnya pada 20 September 2021 lalu.
Menurutnya, Charles merupakan orang tidak berkomitmen. Pasalnya, setiap kali diminta pertanggungjawabannya atas perizinan bangunan tersebut Charles selalu saja berdalih menunggu dari Robin yang merupakan orangtua Charles.
"Dua tiga bulan lalu saya hubungi, dia bilang tunggu bapaknya, berarti dia sekarang di anak bayi tunggu bapaknya semua. Karena bangunan ini diambil alih oleh bapaknya," tukasnya.
Kemudian disadur dari media Jambiekpres.co.id, Charles Robin Lie pernah ditetap menjadi tersangka oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) ,Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi.
Penetapan Charles sebagai tersangka, karena dirinya terlibat dalam kasus pembangunan Ruko di atas drainase atau sungai tersebut. Namun, kelanjutan kasus itu hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi.
Penulis: Budi Harto
Rillis : kian tat
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Melihat tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap konsistensi atas pendampingan hukum yang diberikan, me...
-
Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNIJakarta, Wartapembaruan.co.id -- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Mar...
-
NABIRE, Wartapembaruan.co.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Tengah sukses menggelar konferensi perdana. Pembentukan ke...
-
Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id - Partai Golkar Kabupaten Pakpak Bharat meraih suara terbanyak dalam pemilihan calon anggota legislatif...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Sidang dengan pokok perkara nomor 3/P TUN/ 2024. antara Poktan Imam Hasan sebagai penggugat melawan Bupati Ta...