Iklan

Terkait Bangunan Liar, Charles Robin Lie Diperiksa Penyidik Hari Ini

warta pembaruan
13 Oktober 2021 | 11:03 AM WIB Last Updated 2021-10-13T04:03:28Z
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Penyidik Satpol PP Kota Jambi menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Charles Robin Lie pada hari ini, Rabu (13/10/21).

Disalin dari Jambiindependent.co.id, pemanggilan youtober Jambi ini terkait bangunan liar yang berada di Jalan Soekarno Hatta, RT 01, Kelurahan Paalmerah dan RT 24 Kelurahan Pasirputih, Jambi Selatan, tepatnya di kawasan seberang SPBU arah Bandara Lama.

Kabar ini dibenarkan Kabid Penegakkan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi, Andrian. Kata dia, kemarin (12/10) pihaknya telah membuat surat pemanggilan dan akan langsung mengirimkan ke yang bersangkutan.

“Ini (surat, red) sedang (kemarin, red) kami buat, langsung kita kirimkan. Kita jadwalkan dia akan dipanggil besok. Untuk waktunya nanti saya kabari,” singkatnya melalui telpon seluler.

“Pemanggilan ini berkaitan dengan kebenaran informasi. Sebab ada yang bilang tidak ada izin, dan ada yang bilang sudah ada izin. Maka dari itu besok (hari ini, red) kami minta keterangannya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu ruko yang berada di Jalan Soekarno Hatta tersebut diketahui berdiri di atas drainase. “Kalau melanggar ya segera ditindak. Yang kecik keno gusur, yang besar dibilang dak punyo anggaran,” sebut Budi salah satu warga Kota Jambi.

Sementara itu, menyikapi hal ini, Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy mengatakan, pihaknya nantinya akan menunjuk penyidik untuk memeriksa dan memanggil pemilik ruko yang bermasalah tersebut.

“Ini untuk melengkapi berkas-berkas sebagai dasar kita melakukan penindakan. Sejauh ini, kondisi ruko yang berada di lokasi dimaksud menyalahi aturan. Tapi kita perlu panggil tersangka termasuk saksi-saksi,” singkat Mustari belum lama ini.

Perlu diketahui, ruko yang bermasalah tersebut milik Charles Robin Lie, yang dibangun sejak 2013 lalu. Namun, untuk mengeksekusi ruko itu, Kadis Perkim Kota Jambi, Mahruzar menyebutkan saat ini pihak terkendala anggaran. Bahkan kata dia, sempat melalui jalur hukum banding beberapa kali dan dimenangkan Pemkot Jambi pada zamannya.

Sementara anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismed mengatakan, hakekatnya bangunan itu harus dibongkar karena sudah menyalahi aturan. Pembongkaran itu kata dia, bisa dilakukan pemerintah ataupun pemilik ruko sendiri.

“Dinas terkait buat surat peringatan ke pemilik. Kasih dua alternatif, mau bongkar sendiri atau dibongkar pemerintah,” sebutnya.

Sejauh ini disebutkan politisi Partai Golkar ini, masih ada beberapa bangunanan yang ada di atas drainase di Kota Jambi. “Nanti akan kita tindak lanjuti,” singkatnya.

Dikutip dari berita beberapa waktu lalu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha telah menginstruksikan para Camat untuk terus mendata semua bangunan-bangunan liar yang ada di masing-masing wilayah, dan segera akan dieksekusi oleh Tim terpadu Pemkot. Selain itu Fasha juga minta Lurah dan Camat lebih intens melakukan pengawasan wilayahnya masing-masing.

Dari penelurusan Jambi Independent, pada putusan PN Jambi Nomor 718/Pid.Sus/2014/PN.Jmb.Tanggal 23 April 2015, Charles Robin Lie dinyatakan bersalah melakukan dengan sengaja kegiatan pelaksanaan kontruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasrkan pada norma standar, pedoman dan manual.

Kemudian, ia dijatuhkan pidana penjara 2 bulan. Namun pidana tersebut tidak dijalani, kecuali jika kemudian hari ada putusan pidana sebelum berkahir masa percobaan 4 bulan. Ia juga didenda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti kurungan badan selama 2 bulan. 

Sumber: Jambiindependent.co.id
rillis       : kt
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Bangunan Liar, Charles Robin Lie Diperiksa Penyidik Hari Ini

Trending Now

Iklan