Rokan Hilir, Wartapembaruan.co.id -- Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan extasi seorang pria berinisial RH (31) warga jalan Lintas Riau - sumut berbatasan kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Berhasil dibekuk tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, dalam bentuk serbuk diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 3,50 (tiga koma lima puluh) gram sedangkan diduga Narkotika jenis extasi dalam bentuk serbuk dengan berat kotor 3,39 tiga koma tiga sembilan gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto S,H,S.I.K ketika dikonfirmasi Sabtu (6/11) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi S.H membenarkan hal tersebut.
"Ya benar, kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut" terang AKP Juliandi S.H.
"Juliandi memaparkarkan berbekal informasi yang dapat dipercaya tentang penyalahguna narkotika diperbatasan Sumut - Riau ,Kepenghuluan bagan manunggal.
Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal Satat Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan serangkaian penyelidikan.
Jumat (5/11) sekira jam 22.00 WIB, melakukan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotik yang diduga jenis sabu-sabu dan extasi dalam bentuk serbuk di lokalisasi walet. 1 satu orang pria berinsial RH dirumahnya yang berada diareal lokalisasi walet, Yang mana dari hasil penggeledahan yang disaksikan RT setempat, Petugas aparat kepolisian menemukan barang bukti dari dalam dan luar rumah, ditemukan 1 satu paket pelastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 10 sepuluh paket pelastik bening berisikan serbuk berwarna orange , diduga Narkotika jenis extasi , 100 seratus lembar pelastik bening kosong , 2 (dua) buah alat hisap sabu / bong terbuat dari botol pelastik, 1 (satu) buah kotak warna kuning bertuliskan TOMICO, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) unit timbangan digital selanjutnya terhadap keseluruhan barang bukti tersebut di akui tersangka adalah miliknya untuk dikonsumsi sendiri dan juga diedarkan, selanjutnya barang bukti dan tersangka di diamankan kepolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut pungkas AKP Juliandi S.H.
( Marhite Rajagukguk).
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Melihat tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap konsistensi atas pendampingan hukum yang diberikan, me...
-
Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNIJakarta, Wartapembaruan.co.id -- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Mar...
-
Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id - DPD Partai Golkar Kabupaten Pakpak Bharat telah membuka Pendaftaran Dan Penjaringan Calon Kepala Daer...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id —Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM.Jusuf Rizal,SH dan Wartawan Edison ke Bareskrim Mabes Polri...
-
NABIRE, Wartapembaruan.co.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Tengah sukses menggelar konferensi perdana. Pembentukan ke...