Iklan

DPP Lembakum SILIWANGI Sebagai Kuasa Hukum dan Mitra J&T Express, "Angkat Bicara Klarifikasi Masalah Pemberitaan Customer

warta pembaruan
09 November 2021 | 9:21 AM WIB Last Updated 2021-11-09T02:21:39Z


Jabar, Wartapembaruan.co.id
- DPP Lembakum SILIWANGI sebagai pihak Kuasa Hukum dan Mitra J&T Express mengklarifikasi pada  pemberitaan INFOTIPIKOR.COM yang Berjudul, " Paket Kiriman berupa atribut milik Lembaga Anti Narkotika (LAN) Pusat tujuan Maluku Hilang", yang telah dikomplain a/n  Customer Devi kepada Pihak J&T Express. 

Pihak J&T sebelumnya sudah menjawab lewat Kuasa Hukumnya DPP Lembakum SILIWANGI dan menemui Kuasa Hukum Customer Devi DPP LSM-KOREK, berdasarkan Surat Kuasa No. 351/SK/DPP/LSM-KOREK/X/21.

Dalam sela-sela kegiatan Tugasnya Ketua Umum Lembakum SILIWANGI, Rifki Okta menjelaskan, dari data yang sudah kami terima dari J&T Express ada beberpa poin yang sudah diberikan,"yaitu,

1.berdasarkan surat kuasa yang kami terima dari pihak Customer Devi lewat Kuasa Hukum LSM KOREK No : 351/SK/DPP/LSM KOREK/X/21 tertanggal 04/10/21 dan Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi No. 352/DPP/LSM-KOREK/PKK/X/2021 tertanggal 05/10/21 dan Permohonan Audiensi 368/DPP/LSM-KOREK/PA/X/2021 tertanggal 28 /10/21 kepada J&T Express sudah Kami Jawab, Dan juga sudah dijelaskan melalui perwakilan Kuasa Hukum J&T Express Anggota DPP Lembakum SILIWANGI Ahmad Sudrajat. 

2.Berdasarkan Resi Pengiriman tertanggal 2021-11-04 pada pukul 19.47 Wib J&T Express telah menerima Paket dengan no. Resi 1099981711 yang isinya 1 Pcs Barang Pakaian dengan tujuan penerima Uten Bumolo, S.H.Jl.Ambon,Maluku Jl. SoaBali SKII/32/Kel. Silale 97111. 

3.Berdasarkan Resi tersebut tidak dijelaskan lebih detail isi paket tersebut dan sudah dibungkus dengan rapih dengan pihak pengirim. 

4.Bahwa penerima barang atau paket tersebut tidak membuat video dalam membuka paket kiriman dari pengirim hanya berupa poto yang telah dibuka oleh penerima paket sehingga kami tidak bertanggungjawab hilangnya atau kurangnya paket isi tersebut.

5.Berdasarkan keterangan dan data tersebut kami menyimpulkan bukanlah kelalaian dari pihak J&T Express. 

6.Berdasarkan fakta tersebut kami telah menjelaskan maka atas berita yang telah dibuat customer Devi melalui INFOTIPIKOR. COM(08/11/21) diduga bermuatan pencemaran nama baik dan berita hoax. 

7. Dan meminta customer Devi untuk mengklarifikasi atas berita yang dimuat di media Online tersebut dalam waktu 3x24 Jam,"Jelas Rifki. (8/11/21)

"Rifki juga menegaskan, "Bila Customer A/n Devi tidak mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maafnya kembali lewat media kepada Pihak J&T Express dengan secara tertulis, Maka dengan ada nya pemberitaan tersebut, sangat kuat dugaan telah melakukan pencemaran nama Baik kepada J&T Express, Kita tunggu dalam waktu 3x24 jam dan kami dari DPP Lembakum SILIWANGI sebagai kuasa hukum dan mitra J&T Express akan melakukan upaya Hukum baik secara Pidana Maupun Perdata, "Tegasnya Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Siliwangi ini.

(Eric_Team )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPP Lembakum SILIWANGI Sebagai Kuasa Hukum dan Mitra J&T Express, "Angkat Bicara Klarifikasi Masalah Pemberitaan Customer

Trending Now

Iklan