Iklan

Dua Tahun Kasus Dugaan Penipuan Dengan Korban Antoni Steven Di Polrestabes Medan Penuh Tanda Tanya?

warta pembaruan
03 November 2021 | 11:41 AM WIB Last Updated 2021-11-03T04:41:22Z
MEDAN, Wartapembaruan.co.id – Oknum ASN Dispenda (BP2RD) Sumatera Utara (Sumut) Inisial AS SSos MM, diduga melakukan penipuan pada korban Antoni Steven warga Pancur Batu Deli Serdang.

Kejadian penipuan, dilakukan  oknum Dispenda tersebut menurut pengakuan korban, Pelaku  mengiming-imingi bisa merekrut atau memasukkan kerja menjadi Pegawai Honorer di salah satu dinas di Pemko Medan.

Dengan rayuan Pelaku, kemudian  korban pun tertarik untuk menawarkan anakya untuk bisa bekerja di dinas yang di maksud, sehingga terjadi kesepakatan antara korban dan pelaku.

Kemudian, pada  12 November 2018 Korbanpun memintai sejumlah uang sebesar 10.000.000.

Tak sampai di situ, 25 Januari 2019. Pelaku juga meminta uang tambahan  10.000.000 juta lagi.

Masih di tahun 2019, Pelaku juga meminta kembali uang seberapa 10.000.000, untuk terakhir kalinya, jadi keseluruhan menjadi 30 juta rupiah.

Uang tersebut dikatakan pelaku kepada korban sebagai uang pengurusan untuk memasukkan anakya sebagai pegawai honorer di salah satu Dinas di Pemko Medan.

Ternyata waktu demi waktu di tunggu si Korban, namun anaknya tak juga dipanggil untuk bekerja ke Dinas yang dimaksud.

Untuk memastikan hal tersebut, namun Pelaku tidak memberikan kabar.

Korban pun membuat pengaduan ke Polrestabes Medan 9 Desember 2019 dengan nomor pengaduan polisi Nomor : STTLP/2781/XII YAN.2.5/2019/SPKT POLRESTABES MEDAN.

Lanjut, penyelidikan dan hingga, Pelaku ditetapkan sebagai Tersangka, Polrestabes Medan ada berupa dua kali panggilan.

Namun Pelaku tak menghiraukan panggilan Polisi tersebut, hingga Polrestabes membuat surat Panggilan sebagai tersangka.

Namun pelaku hingga saat ini tak kunjung ditahan Polrestabes Medan.

Korban, sangat menyayangkan kinerja Satreskrim Polrestabes Medan, hingga 2 tahun Kasus, menimpanya ini tak kunjung ada kepastian hukum.

“Sudah dua tahun bang Kasus penipuan ini hingga detik ini tak ada kabar sudah sejauh mana perkembangan kasus ini," kata Antoni Steven, Rabu (3/11/2021).

Padahal pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya,  tapi kenapa belum juga ditahan ada apa ya ? "Apakah pihak kepolisian Polrestabes Medan memang merekayasa kasus ini," ungkapnya.

"Uang yang saya berikan itu kepada Pelaku uang yang saya pinjam ke Pegadaian,  karena saya berharap kalau anak saya sudah bekerja di dinas yang dijanjikan Pelaku anak saya sudah bisa mencicilnya," sebut Antoni Steven

"Ternyata Pelaku menipu saya uang lenyap saya harus membayar bunga ke pegadaian Setiap bulan keluhnya," tuturnya lagi

“Kemana lagi saya mengadukan nasib saya ini saya memohon kepada Kapolda Sumut agar mengambil ahli kasus ini agar saya bisa mengetahui kepastian hukum yang sebenernya," ujarnya.

"Pak Kapolda Sumut tolong bantu saya masa pihak Satreskrim Polrestabes Medan sudah menetapkan pelaku sebagai Tersangka, namun tidak dilakukan penahanan," ungkapnya

"Pak gubernur Sumut apakah PNS seperti itu masih kah bapak pakai untuk bekerja tolong pak agar tunjukkan keadilan agar masyarakat seperti saya ini tida ada lagi diluar sana kena tipu Pelaku lagi," terangnya.

Terpisah awak media ini mengkonfirmasi kepada Kapolda Sumut Irjen pol panca putra Simanjuntak, pada  Sabtu (30/10/2021) Menjawab,

“Trims, akan saya cek Kapolres dan Kasat Reskrim, mohon maaf, terimakasih," tulisnya.
(R)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Tahun Kasus Dugaan Penipuan Dengan Korban Antoni Steven Di Polrestabes Medan Penuh Tanda Tanya?

Trending Now

Iklan