Iklan

Jadikan SK Revisi UMP DKI 2022 Sebagai Panduan untuk Gubernur di Seluruh Indonesia

warta pembaruan
27 Desember 2021 | 6:16 PM WIB Last Updated 2021-12-27T11:16:43Z


Oleh: Timboel Siregar (Pengamat/Praktisi Ketenagakerjaan dan Sekhen OPSI)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Setelah menjadi perdebatan dalam satu minggu ini lantaran Gubernur DKI merilis kabar adanya revisi Upah Minimum Propinsi (UMP) DKI tahun 2022 namun revisi Surat Keputusan (SK) UMP 2022 belum ada, pada hari ini sudah dirilis SK Gubernur DKI Jakarta No. 1517 tahun 2021 tentang UMP tahun 2022.

Dengan dirilisnya SK tersebut, yang ditandatangani tanggal 16 Desember 2021 lalu, maka publik sudah yakin bahwa UMP DKI tahun 2022 naik 5,1 persen yaitu menjadi Rp. 4.641.854. Pada diktum Kesembilan SK ini disebutkan, dengan terbitnya SK revisi ini maka SK Gubernur No.1395 tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Yang menarik dari SK ini adalah pada point Pertimbangan yang menyebut beberapa hal, yang tidak disebut dalam SK Gubernur no. 1395 tahun 2021. Point menimbang dalam SK No. 1395 hanya menyebut Pasal 27 dan Pasal 29 PP No. 36 Tahun 2021 dan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI.

Adapun point-point menarik dalam pertimbangan tersebut adalah, pertama, tidak lagi menyebut PP No. 36 Tahun 2021 sebagai acuan untuk menentukan UMP DKI, seperti yang disebut dalam SK No. 1395 tahun 2021. Kedua, menyebut tentang pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan layak, yang merupakan amanat UUD 1945. Ketiga, menyebut pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Ini artinya kenaikan UMP 2022 mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, bukan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi propinsi DKI yang diamanatkan PP No. 36 Tahun 2021.

Keempat, mempertimbangkan daya beli pekerja agar tidak turun untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa pendemi Covid19, dan menjaga kelangsungan usaha. Pertimbangan ini sejalan dengan apa yang disampaikan Kepala Bappenas terkait kenaikan UM rata-rata sebesar 5 persen dapat mendukung peningkatan konsumsi agregat sebesar Rp. 180 Triliun. Dan kelima, Gubernur DKI memahami kewenangannya yang diberikan oleh Pasal 88C ayat (1) UU Cipta Kerja.

Saya kira point pertimbangan yang disampaikan dalam SK revisi ini seharusnya menjadi acuan para Gubernur seluruh Indonesia sehingga kenaikan UM dapat meningkatkan perekonomian dan mendukung pembukaan lapangan kerja di wilayah propinsinya.

Selain point Menimbang, ada hal menarik lainnya yang memang juga harus menjadi perhatian seluruh kepala daerah (Gubernur dan Walikota/Bupati) yaitu pada Diktum Kedepalan di SK ini (di SK sebelumnya juga ada pada diktuk ketujuh) yaitu Propinsi DKI Jakarta mendukung kesejahteraan pekerja yang memiliki upah sebatas UMP hingga 1,15 kali UMP DKI tanpa pembatasan masa kerja dengan menyediakan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang memberikan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Subsidi yang diberikan Pemda DKI ini sudah sangat baik dan akan mendukung daya beli pekerja. Diharapkan ke depannya subsidi ini dapat ditingkatkan khususnya untuk mendukung biaya kontrak rumah atau kost yang biayanya cukup besar mengambil dari upah pekerja.

Saya mendorong seluruh kepala daerah di Indonesia untuk juga memberikan bantuan kepada pekerja yang mendapat upah sebatas UM hingga batas upah tertentu sehingga para pekerja dapat meningkatkan kesejahteraannya dari bantuan subsidi tersebut. Dengan bantuan subsidi maka pekerja dapat meningkatkan tabungannya, dan bisa menggunakan tabungannya untuk mengkonsumsi kebutuhan lainnya.

Tentunya tugas Pak Gubernur tidak hanya selesai dalam melakukan revisi tetapi Pak Gubernur juga harus membangun komunikasi dengan perusahaan-perusahaan di Jakarta tentang UMP 2022 ini sehingga mereka patuh melaksanakan UMP 2022 ini. Dan juga harus memastikan pengawas ketengakerjaan propinsi DKI Jakata benar-benar mengawal pelaksanaan UMP 2022 ini sehingga seluruh perusahaan mematuhi UMP 2022 ini.

Tidak hanya itu, mengingat di UU No. 13 Tahun 2003 masih dibolehkan penangguhan UMP bagi perusahaan yang memang tidak mampu, namun di UU Cipta Kerja proses penangguhan tidak boleh lagi, maka Pak Gubernur juga harus mampu memberikan solusi bagi perusahaan yang memang benar-benar belum mampu melaksanakan UMP 2022 yaitu seperti memberikan insentif atau kebijakan untuk mendukung cash flow perusahaan yang memang benar-benar tidak mampu tersebut, sehingga mereka mampu melaksanakan UMP 2022.(Azwar)

Pinang Ranti, 27 Desember 2021

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jadikan SK Revisi UMP DKI 2022 Sebagai Panduan untuk Gubernur di Seluruh Indonesia

Trending Now

Iklan