Pelayanan Kapal di KUPP Batang Diduga Diwarnai Pungutan Liar, Beredar Rincian Setoran dan Tarif

Foto: Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Batang. (Dok-Istimewa)

BATANG, Wartapembaruan.co.id
- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan kepelabuhanan di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Batang kembali mencuat setelah IJ (narasumber) menyampaikan informasi kepada wartawan, pada Kamis (17/7/2028). Informasi lengkap beserta bukti dokumentasi (Audi Visual) yang memuat rincian dugaan aliran dana, besaran setoran, serta nama-nama pihak yang disebut memiliki peran dalam proses pelayanan administrasi kapal.

Informasi tersebut memuat sejumlah tuduhan serius mengenai dugaan pungutan yang disebut dikenakan kepada agen maupun operator kapal dalam berbagai tahapan pelayanan, mulai dari penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pelayanan lalu lintas kapal, pemeriksaan sertifikat, hingga penerbitan dispensasi terhadap kapal yang memiliki kekurangan dokumen maupun kendala teknis.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti kebenarannya melalui proses hukum. Nama-nama yang disebut dalam percakapan juga belum memberikan klarifikasi, sehingga seluruh pihak tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan informasi dari IJ, disebutkan bahwa setiap pergerakan kapal diduga dikenakan pungutan sekitar Rp2.000.000 yang disebut wajib disetorkan kepada pihak KUPP.

Selain itu, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) juga disebut dikenai pungutan sebesar Rp2.000.000 untuk setiap proses clearance in maupun clearance out.

IJ juga merinci dugaan biaya pelayanan lalu lintas atau izin LALA, yakni:

• Clearance masuk sekitar Rp500.000.

• Clearance keluar sekitar Rp1.000.000.

Dikatakan IJ bahwa uang tersebut diserahkan kepada seseorang yang disebut menjabat sebagai Kepala Lalu Lintas.

Tak hanya itu, setiap pemeriksaan kapal yang berkaitan dengan sertifikat juga disebut dikenai biaya sekitar Rp1.000.000 kepada petugas pemeriksa. Sementara untuk penerbitan SPB, disebut pula terdapat pembayaran sekitar Rp1.000.000 kepada perwira jaga setiap kali kapal diberangkatkan.

IJ juga menguraikan dugaan pungutan terhadap kapal yang memiliki sertifikat kedaluwarsa atau belum memenuhi persyaratan administrasi.

Disebutkan bahwa:

• Tanda tangan sertifikat mati diduga dikenai sekitar Rp2.000.000 kepada KUPP.

• Tambahan sekitar Rp1.000.000 kepada perwira jaga.

Apabila kapal memiliki sejumlah kekurangan administrasi, biaya disebut dapat mencapai sekitar Rp5.000.000 untuk setiap sertifikat.

Dalam keterangan IJ disebutkan contoh kapal yang diduga memperoleh dispensasi dengan nilai pungutan hingga sekitar Rp9.000.000.

Beberapa nama kapal yang disebut oleh IJ antara lain Bomas Profit Genius, Bomas Victori, Bomas Jaya, Bomas Setia, serta TB. Bomas Ceria/BG. SM 350.

Disebutkan pula adanya dugaan dispensasi terhadap kapal yang mengalami kerusakan mesin maupun tongkang bocor sehingga tetap memperoleh izin berlayar meskipun disebut masih memiliki kekurangan dokumen.

IJ juga menyinggung adanya salah satu kapal yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan akibat tumpahan sekitar 60 ton batu bara ke laut.

IJ juga melampirkan data kegiatan salah satu kapal, yakni TB. Bomas Ceria/BG. SM 350 pada 26 Maret 2025, dengan rincian aktivitas operasional sebagai berikut:

• 08.00 WIB tiba di BPI Batang.

• 08.10 WIB proses short towing line.

• 08.35 WIB clear short towing line.

• 08.40 WIB bergerak menuju area anchorage.

• 09.25 WIB menjatuhkan jangkar tongkang.

• 09.45 WIB posisi jangkar.

• 09.55 WIB kapal alongside di tongkang.

• Status menunggu informasi pembongkaran (waiting information discharge).

Data tersebut disebut sebagai bagian dari rangkaian informasi yang diklaim dimiliki oleh IJ.

IJ menyebutkan bahwa adanya mekanisme setoran rutin dari agen kapal.

IJ mengklaim bahwa setiap awal bulan, sekitar tanggal 5 hingga 9, agen kapal diminta melakukan penyetoran dengan nominal yang disesuaikan jumlah aktivitas kapal masing-masing.

Salah satu perusahaan pelayaran yang disebut IJ diklaim dapat menyetor hingga sekitar Rp90 juta dalam satu periode.

Selain itu disebut pula adanya lokasi penerimaan setoran di kawasan Sate Ghonam, Semarang, meski informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

IJ menyebut sejumlah nama yang diklaim memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik tersebut, antara lain seorang pejabat lalu lintas pelabuhan, petugas bagian marine atau inspektur kapal, pejabat kepanduan, Kepala Syahbandar KUPP, serta beberapa nama lain yang disebut sebagai koordinator maupun pihak yang mengatur setoran.

Penyebutan nama tersebut bukan merupakan bukti keterlibatan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menetapkan adanya tindak pidana ataupun status hukum terhadap pihak-pihak yang disebut.

Apabila informasi dari narasumber tersebut memiliki dasar bukti yang kuat, maka dugaan tersebut berpotensi menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas pelayanan publik, keselamatan pelayaran, tata kelola kepelabuhanan, serta potensi kerugian bagi dunia usaha.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum, Kementerian Perhubungan, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, maupun instansi pengawas terkait diharapkan melakukan penelusuran secara profesional, independen, dan transparan terhadap seluruh informasi yang beredar.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari KUPP Batang maupun aparat penegak hukum mengenai kebenaran seluruh dugaan yang di sampaikan oleh narasumber tersebut.

Editor: Fahmy Nurdin 

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Pelayanan Kapal di KUPP Batang Diduga Diwarnai Pungutan Liar, Beredar Rincian Setoran dan Tarif
  • Pelayanan Kapal di KUPP Batang Diduga Diwarnai Pungutan Liar, Beredar Rincian Setoran dan Tarif
  • Pelayanan Kapal di KUPP Batang Diduga Diwarnai Pungutan Liar, Beredar Rincian Setoran dan Tarif
  • Pelayanan Kapal di KUPP Batang Diduga Diwarnai Pungutan Liar, Beredar Rincian Setoran dan Tarif
  • Pelayanan Kapal di KUPP Batang Diduga Diwarnai Pungutan Liar, Beredar Rincian Setoran dan Tarif
  • Pelayanan Kapal di KUPP Batang Diduga Diwarnai Pungutan Liar, Beredar Rincian Setoran dan Tarif