Iklan

Kemnaker Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

warta pembaruan
29 Desember 2021 | 7:13 PM WIB Last Updated 2021-12-29T12:13:48Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperoleh penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI, dengan nilai kepatuhan sebesar 88,42, dan berada di Peringkat V untuk Kategori Kementerian.

Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 ini diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Usai menerima penghargaan, Anwar Sanusi menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemnaker yang telah menghadirkan pelayanan ketenagakerjaan sebaik-baiknya kepada masyarakat. “Alhamdulillah meskipun belum nomor 1, tapi kita sudah masuk dalam 5 besar sebagai sebuah kementerian yang dinilai bisa memberikan pelayanan publik sebaik-baiknya,” ycap Anwar Sanusi.


Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendorong jajarannya agar terus memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada seluruh masyarakat. “Karena sebagaimana yang kita ketahui, hadirnya negara itu adalah dilihat salah satunya dari sisi pelayanan publiknya. Semakin kita berkualitas, berarti hadirnya negara itu semakin berkualitas,” kata Anwar Sanusi.

Anwar pun berharap penghargaan yang diraih ini dapat memotivasi seluruh jajaran Kemnaker, baik yang berada di kantor pusat maupun yang berada di Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) yang tersebar di berbagai daerah, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Mudah-mudahan ini akan semakin memacu kita untuk bisa memberikan yang terbaik kepada nusa dan bangsa. Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kepada publik, terutama di bidang ketenagakerjaan,” tutur Anwar.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan sejak tahun 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. “Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” kata Mokhammad Najih.


Periode pengambilan data penilaian Kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021. Pengambilan data Kementerian dan Lembaga dilakukan oleh Kantor Pusat, sedangkan pengambilan data Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten dan Instansi Vertikal dilakukan oleh Kantor-Kantor Perwakilan Ombudsman.

Di lingkup Kementerian, produk yang dinilai sebanyak 275 produk. Hasil penilaian terhadap 24 Kementerian atas pemenuhan komponen standar pelayanan menunjukkan sebanyak 70.83% atau 17 Kementerian masuk ke dalam zona kepatuhan tinggi atau zona hijau. Sisanya sebanyak 29.17% atau 7 Kementerian masuk ke dalam zona kepatuhan sedang atau zona kuning. Di tahun 2021 tidak ada Kementerian yang masuk ke dalam zona kepatuhan rendah atau zona merah. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemnaker Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Trending Now

Iklan