GMNI Jambi Laporkan Dugaan Korupsi Program FPKM PT RAAL ke Polda Jambi
JAMBI, Wartapembaruan.co.id— Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) masyarakat Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang melibatkan PT Rudy Agung Agralaksana (PT RAAL).
Laporan tersebut disampaikan DPC GMNI Jambi kepada Kapolda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada 31 Agustus 2026. Dalam laporan bernomor 085/Eks/DPC.GMNI-Jambi/VIII/2026, GMNI meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan FPKM yang mengacu pada Permentan Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam dokumen laporan tersebut, GMNI Jambi menyebut nilai FPKM yang disepakati antara masyarakat Dusun Mudo dan PT RAAL mencapai Rp8,9 miliar, dengan pola kegiatan usaha produktif berupa perawatan kebun. Nilai tersebut disebut dibagi untuk luasan sekitar 715 hektare, atau sekitar Rp12,4 juta per hektare.
Namun, GMNI menemukan sejumlah persoalan yang dinilai perlu diperiksa secara hukum. Di antaranya, dugaan tidak adanya rekomendasi kesesuaian tata ruang, persoalan kelembagaan penerima manfaat, dugaan tidak dilaksanakannya pelatihan dan penyuluhan bagi kelembagaan pekebun, hingga persoalan jumlah luasan lahan dan calon penerima manfaat.
*Realisasi FPKM Dipersoalkan*
GMNI Jambi juga menyoroti realisasi program yang menurut laporan tidak mencapai nilai Rp12,4 juta per hektare sebagaimana disebut dalam SK CPCL.
Dalam laporan, realisasi disebut dilakukan dalam beberapa bentuk dan tahapan, antara lain uang sebesar Rp2,6 juta per KK pada awal 2025, pupuk pada April 2025, herbisida dan uang tunai pada sekitar Juli 2025, serta pencairan uang sebesar Rp2,021 juta per KK setelah aksi masyarakat pada 15 Maret 2026.
Berdasarkan perhitungan dalam laporan tersebut, jumlah keseluruhan yang diterima masyarakat Dusun Mudo disebut hanya sekitar Rp6,821 juta per hektare, dengan nilai yang bervariasi berdasarkan luasan masing-masing penerima manfaat. Kondisi tersebut dinilai GMNI menimbulkan dugaan adanya penyelewengan terhadap hak masyarakat.
*Soroti Dugaan Konflik Kepentingan*
GMNI juga mempertanyakan struktur kelembagaan koperasi yang menjadi penerima FPKM. Dalam laporan disebutkan bahwa posisi ketua koperasi tani dijabat oleh Kasi Pelayanan Desa, yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan persoalan terhadap AD/ART koperasi.
Selain itu, GMNI menyoroti proses penetapan SK CPCL, termasuk adanya revisi yang disebut dilakukan Camat Muara Papalik serta persoalan pencantuman surat pendelegasian kewenangan dari Bupati kepada Kepala Dinas Perkebunan dalam penerbitan SK CPCL.
*Minta Polda Jangan Berhenti di Administrasi*
Sekretaris DPC GMNI Jambi, Muhtadin Haq, dalam laporan tersebut meminta Dirreskrimsus Polda Jambi tidak hanya melihat persoalan ini sebagai persoalan administratif, tetapi memeriksa kemungkinan adanya perbuatan pidana apabila ditemukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan dan penyaluran FPKM.
GMNI meminta pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi Produsen Ketam Putih Desa Dusun Mudo, Kepala Desa Dusun Mudo, Kepala Dinas Perkebunan Tanjung Jabung Barat, hingga meminta pemeriksaan terhadap Bupati Tanjung Jabung Barat terkait dugaan pembiaran dalam proses penetapan SK CPCL.
“Kami meminta Polda Jambi membuka dan mengusut seluruh rangkaian persoalan FPKM Dusun Mudo secara transparan. Jangan sampai program yang seharusnya menjadi instrumen untuk memberikan manfaat kepada masyarakat justru menimbulkan persoalan baru dan dugaan kerugian bagi masyarakat.”
GMNI menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum dan memastikan program pembangunan perkebunan yang diperuntukkan bagi masyarakat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.