Cibinong .Bogor Jawabarat, Wartapembaruan.co.id -- Edisi Kucing Versus Gajah,~Masih berlanjut soal Sidang Perdata nomor 128/Pdt.G/2021/PN-Cbi digelar kembali di Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong.bertempat dijalan KH.Marjuki Kabupaten Bogor Propinsi Jawa barat.Dalam melanjutkan Persidangan yang terdunda dua pekan lalu .
Dimulai nya Sidang perdata ini yang di pimpin langsung oleh Hakim Ketua Zulkarnaen.S.H , Tepat di hari Selasa ini 21 Desember 2021 .Pada Pukul 15.00 Wib (Waktu Indonesia Bagian Barat ) .Dan Kini persidangan memasuki babak baru yaitu menghadirkan saksi dari PT PAP (Putra Adhi Prima).
Namun sidang kali ini sedikit sangat berbeda. karena saksi dari Tergugat I PT PAP hadir ditengah persidangan yang sangat sengit ini.Agenda Persidangan masih soal perdata.kedua belah pihak dari kuasa hukum masing - masing tampak hadir, baik pengugat maupun yang tergugat.
Dari pihak kuasa hukum tergugat I PT PAP (Putra Adhi Prima) menghadirikan 2 Orang saksi diruangan persidangan. Masing - masing saksi menjelaskan apa yang mereka ketahui.
Keterangan dari kesaksian pertama Tergugat I PT PAP menyatakan. Soal sengketa tanah Hj.Sukmawati dan PT PAP di Desa Sukamahi, tanah yang kurang lebih 3,3 Ha ,dari 7 bidang menjadi sertifikat. pada saat hasil porting lelang. Tanah 3,3 Ha itu ,dibeli oleh PT PAP dari hasil porting lelang ditahun 2007, terbit sertifikat tahun 2010. ada bukti data fisik berupa, ada Girik, SPH, PBB ,surat keterangan Desa, surat kepemilikan dan ada Gambar ukur dari permohonan PT Duta Raya. Nota bidang tanah tahun 2001 dikeluarkan dari BPN, karena PT Duta Raya Pemilik sebelumnya. Lalu porting, hasil porting berupa data bidang tanah didapat dari haji Ode , karena haji Ode dulunya karyawan PT Duta Raya. Dia sebagai pekerja dilapangan yang mengetahui semuanya. Katanya.
Kini berlanjut ke pihak saksi yang kedua.Saksi dari tergugat I PT PAP. Saksi kedua juga menyatakan Hal yang sama seperti yang dinyatakan dari saksi Pertama .mengenai tanah sengketa di Desa Sukamahi itu. ada bukti data fisik Girik, SPH, PBB ,surat keterangan Desa, dan surat kepemilikan.Tetapi, kalau Proses pembuatan sertifikat didesa Sukamahi saya tidak tau menahu Katanya.
Namun pihak kuasa hukum penggugat dari Hj. Sukmawati ,Djafar dan Rekan sangat keberatan, Serta Menepis semua kesaksian dari tergugat. Dikarenakan saksi tergugat tidak bisa menujukan syarat- syarat lengkap keapsahan fisik,Yaitu seperti Surat Riwayat Tanah, Lerter C Desa (FC) ,dan Surat TidakSengketa. "Kalau begini kesaksian perkataan dari tergugat ,kata Kuasa hukum Hj.Sukmawati, yaitu Djafar & Rekan, ia menyebut dan menyinggung bahwa pihak BNP juga sudah menyalahkan prosedur aturan." Kata Djafar diruang persidangan.
Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua menyatakan untuk sidang berikutnya, kedua belah pihak dari penggugat dan tergugat harus membawa berkas bukti surat dan membawa saksi - saksi untuk sidang berikutnya.Dan sidang dilanjutkan dua pekan kedepan yaitu pada tanggal 3 Januari 2022. Akhirnya, Hakim Ketua Zulkarnaen S.H menutup Sidang perdata dengan ketuk palu .
(RBI TeamJabodetabek)