Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id - Setelah pemberitaan dari Media beberapa waktu lalu enam Tempat pengolahan kayu (Sarkel) diduga tanpa ijin di wilayah hukum sungai Gelam di beri garis polisi.
Polsek Sungai Gelam telah memberi garis polisi pada enam tempat lokasi pengolahan kayu yang diduga tanpa ijin.
Kegiatan penyegelan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sungai Gelam IPDA Yohanes Candra P.SE bersama personil pada hari Rabu 24/11/21.
Dalam kegiatan tersebut Polsek sungai Gelam menemukan enam tempat pengolahan kayu tanpa ijin, karena pemilik tempat pengolahan kayu belum bisa menunjukkan surat ijin,untuk kegiatan pengolahan kayu di berhentikan sementara dan diberi garis polisi.
Kegiatan Tersebut menemukan sebanyak (6) enam tempat berbeda Lokasi pengolahan Kayu yaitu , 2 (dua) Unit Sarkel milik (A)di RT.10 desa Tangkit, (M) di Rt. 21 Desa Kebon IX,(K) di Rt. 01 Desa.(E) di Rt. 10 Desa. Tangkit, (P) di Rt. 04 Desa Sungai Gelam, (S) di Rt. 20 Desa Tangkit"ujar IPDA Yohanes
Enam tempat pengolahan kayu tersebut diduga tidak memiliki ijin, untuk proses Selanjutnya Polsek sungai Gelam telah mengirim surat dan memanggil para pemilik Tempat pengolahan kayu untuk datang ke Polsek, untuk di mintakan keterangan lebih lanjut.
(tim)
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Sejumlah Nama Tokoh Tokoh Golkar yang bersih dari Korupsi dan tidak tersandera dalam Kasus Korupsi Akan di...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Lisman Hasibuan Sebagai Kader Muda Partai Golkar beberapa kali diskusi Bersama Ketum Partai Golkar secara ...
-
Simeulue Wartapembaruan.co.id - Santoni sebagai Tim Relawan Menyampaikan Ke media bahwa Pj Bupati Simeulue yang akan habis masa Jabatannya ...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan tambahan alat bukti tertulis dari pihak penggugat, penyerahan alat bukti...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Koordinator Advokasi BPJS Wach Timboel Siregar, berharap, masuknya materi program Jaminan Hari Tua (JHT) da...