Iklan

Prektisi Hukum: Musda Demokrat Riau Cacat Aturan

warta pembaruan
02 Desember 2021 | 10:15 PM WIB Last Updated 2021-12-02T15:15:05Z
PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id - Praktisi hukum Provinsi Riau, Missiniaki Tommi menilai Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat yang menghasilkan pemberhentian Ketua DPD Asri Auzar cacat secara aturan. Menurut Tommi, pemberhentian seorang ketua DPD melalui Musda/Musda harus berdasarkan aturan tertinggi di partai politik yakni AD/ART partai.

Musda yang menetapkan ketua baru tersebut berujung pembakaran jaket dan KTA dari pengurus yang dipimpin oleh Asri Auzar. Hal itu menurut Tommi dapat dimaklumi, karena Musda tidak memiliki alasan yang jelas. 

"Sebagai praktisi hukum rasa penasaran saya muncul. Saya coba pelajari AD/ART Partai Demokrat secara menyeluruh, sehingga akhirnya saya dapat menyimpulkan bahwa Musda yg diadakan di Provinsi Riau kemaren memang mengundang tanda tanya besar,” ungkap Tommi saat dihubungi, Rabu (1/12/2021).

Tommi juga menjelaskan dalam AD pasal 79 ayat 1 dan ART pasal 82 ayat 1a dinyatakan bahwa jangka waktu kepengurusan pada semua tingkatan adalah 5 (lima) tahun. Kemudian dinyatakan secara tegas dalam AD pasal 79 ayat 2 dan ART pasal 82 ayat 1b , menyimpang dari ketentuan ayat 1 dan ayat 1a tersebut. Pergantian kepengurusan kurang dari 5 (lima) tahun melalui KLB, Musdalub, Muscablub. 

“Menurut Demokrat Pusat, Musda kemarin bukan Musdalub. Kalau Musdalub tentu harus jelas alasannya, dan biasanya diadakan bila Ketua DPD mengundurkan diri atau melanggar AD/ART. Jika pun ada mosi tidak percaya sekurang-kurangnya dari 2/3 DPC, dan harus disebutkan pelanggaran AD/ART apa yang dilakukan oleh Ketua DPD serta harus diuji dan disetujui oleh DPP,” terang Tommi.

“Ini jelas alasan yang dicari-cari. Kalau alasannya untuk kepentingan Pemilu kenapa tidak sekalian dilaksanakan Kongres, sehingga Partai Demokrat bisa konsentrasi mempersiapkan Pemilu,” lanjutnya.

Tommi mempertanyakan posisi DPP dalam perkara ini. Dia mengatakan, DPP harus meng-clear-kan semuanya agar Partai Demokrat tidak terjebak pada konflik yang merugikan partai sendiri.

Tommi menambahkan, jika DPP mendukung Musda yang cacat aturan tersebut, tentu akan jadi bumerang bagi ketua umum sendiri yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dia berharap AHY lebih mendalami permasalahan DPD Riau itu secara menyeluruh menggunakan pendekatan hukum, jangan semata-mata pendekatan kekuasaan.

“Setahu saya di Partai Demokrat banyak ahli hukum hebat-hebat, di antaranya Amir Syamsudin, Beni Kabur Harman, dan lain-lain. Apakah AHY tidak bertanya atau melibatkan  mereka terkait polemik seperti ini, karena saya melihat hal ini sesuatu yang sangat serius yang berpotensi menyebabkan perpecahan di dalam Partai Demokrat, dan tentu sangat merugikan kepentingan pencalonan AHY ke depan,” jelas Tommi.

Diketahui, Musda V DPD Partai Demokrat menetapkan Agung Nugroho sebagai Ketua DPD Demokrat Riau, Selasa (30/11/2021). Agung menggeser kepemimpinan Asri Auzar sebagai nakhoda Partai Bintang Mercy di Provinsi Riau melalui Musda yang masih dipertanyakan. (Zal/Zaki)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Prektisi Hukum: Musda Demokrat Riau Cacat Aturan

Trending Now

Iklan