Iklan

Gagal Mediasi Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Akta, Suko Sudarso Dkk Dilaporkan ke Polisi

warta pembaruan
20 Januari 2022 | 11:28 AM WIB Last Updated 2022-01-20T04:28:57Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
-- Penggelapan saham dan pemalsuan akta autentik yang diduga dilakukan Suko Sudarso (81 tahun) akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh korban melalui kuasa hukumnya Raden Nuh SH. MH., dan Rudy Gunawan SH. 

Laporan pengaduan kepada Polda Metro Jaya terhadap tokoh aktivis senior itu dilakukan karena mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gagal mewujudkan perdamaian dikarenakan Suko Sudarso memutuskan menolak untuk berdamai.

“Kami terpaksa menempuh ranah pidana karena upaya perdamaian melalui mediasi telah gagal. Rabu (19/1) kemarin, kuasa hukum Suko Sudarso menyampaikan surat kepada hakim mediator yang intinya menyatakan bahwa Suko Sudarso menolak berdamai”, ujar Raden Nuh, advokat senior kuasa hukum korban kepada media, Kamis (20/1) usai membuat laporan pengaduan kepada SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) di  Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.

Di samping laporan polisi atas dugaan penggelapan dan pemalsuan akta autentik, Suko Sudarso DKK juga sekarang sedang menghadapi gugatan dari korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Ahli waris Ir. Harsono juga sedang menggugat Suko Sudarso Dkk, di PN Jakarta Selatan. Ada dua gugatan masing-masing No. 942 dan No. 1136 atas perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Tergugat mengalami kerugian ratusan miliar rupiah” kata Rudi Gunawan SH, advokat kuasa hukum keluarga almarhum Ir. Harsono. 

Menurut Raden, Suko Sudarso bersama putranya Wisnu Permadi diduga telah menggelapkan sebanyak 25 (dua puluh lima) persen saham Ir. Harsono dalam PT. Mulia Makmur Perkasa dan PT. Kolaka Mineral Resources yang mengakibatkan ahli waris Ir. Harsono mengalami kerugian sekitar Rp160 miliar. 

“Penggelapan sebanyak 25 persen saham Ir. Harsono di MMP daj KMR tersebut dilakukan dengan memalsukan akta perusahaan atau menggunakan akta perusahaan yang tidak sah sebagai dasar penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) pada tanggal 11 Februari 2021, di mana Wisnu Permadi bertindak selaku kuasa Suko Sudarso dan Ketua Rapat”, kata Raden Nuh menjelaskan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Suko Sudarso Dan Kawan-kawan. 

Raden menambahkan, sebelum penggelapan 25 persen saham hak kliennya terjadi, Suko Sudarso dan Wisnu Permadi diketahui telah membuat akta palsu berupa Berita Acara RUPSLB PT. MMP dan PT. KMR pada tahun 2018-2019, di mana dalam akta-akta tersebut dinyatakan Ir. Harsono yang sebenarnya telah meninggal dunia pada 14 April 2018 hadir dalam RUPSLB. 

“Akta tentang berita acara atau pernyataan RUPSLB PT. MMP dan PT. KMR yang palsu tersebut akhirnya diketahui oleh keluarga Ir. Harsono. Suko Sudarso dan putranya Wisnu Permadi mengakui kesalahannya dan kemudian membatalkan akta-akta tersebut. Akan tetapi, perbuatan seperti itu diulang kembali oleh mereka pada Februari dan April 2021. Sebanyak 25 persen saham Ir. Harsono dijual pelaku kepada PT. Bumi Mineralindo” jelas Raden Nuh, aktivis senior antikorupsi yang sekarang fokus menjadi advokat. 

Atas dugaan tindak pidana penggelapan saham dan pemalsuan akta otentik,  Suko Sudarso, Wisnu Permadi dan kawan-kawan terancam hukum penjara selama 8 tahun sebagaimana terdapat dalam Pasal 264, 266 dan 374 KUH Pidana. 

Raden Nuh selaku kuasa hukum korban percaya penyidik menangani perkara ini secara profesional, berdasarkan hukum dan berani menolak intervensi dari pihak mana pun. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gagal Mediasi Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Akta, Suko Sudarso Dkk Dilaporkan ke Polisi

Trending Now

Iklan