Iklan

Rio Christiano Oknum Anggota Polisi Polda Jambi Rio Dijerat Kasus Pidana Pemerkosaan di Wilayah Kalimantan Selatan

warta pembaruan
29 Januari 2022 | 12:00 PM WIB Last Updated 2022-01-29T05:00:36Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id
- Dikutip halaman suarindonesia .Com  Rio Christiano   pada persidang Banjarmasin dulu diputus bebas kemudian ditingkat kasasi  terbukti bersalah 

Dari kasus Terpidana  Rio Christiano  melanggar pasal  286 KUHP dititip  lapas  kelas II A Jambi untuk mejalankan  Pidananya  lebih kuran 4 tahun penjara 

Ini sesuai putusan Kasasi ,kata  kasi pengkum   Kalimatan selatan  Romadu Novalino SH,MH .

Karena hanya sebatas  eksekusi  lantaran 3 Kali  berturut turut dipangil untuk dipangil atas putusan kasasi itu yang bersangkutan tidak  mengindah kan 

Hal ini saat dikonfirmasi Humas Polda Kalsel Kombes pol M Rifai belum menjelaskan belum menjelas kan secara pasti nanti kita cek dulu 

Dari ketrangan   inteljen Kejati Kalsel  Abdul Rahman SH.MH  bersama temanan tim jaksa Pelaksana  putusan  Eksekutor pada  Kejaksaan negeri  Banjarmasin berhasil mengesekusi  saudra Rio Chritiano Sekitar Pukul  14.000 wib  Kamis 27/1/22)

Eksekusi Berdasarkan  Surat perintah  Pelaksanaan Pengadilan  (P-48) Nomor Print - 273/0.3.20/EOH .3/ 11/2021 tanggal  25 November 2022 Dikarena Terpidana tidak   mengindah kan pangilan   Jaksa eksekutor  3 kali untuk pelaksanaan putusan  Pengadilan 

Selanyut melaluin kordinasi  dengan yang baik dengan asisten intelijen  Kalsel dan pihak Polda Jambi kemudian pihak terpidana dapat di eksekusi melaluin penjemput  RC yang dilakukan tim jaksa eksekutor dari kejaksaan negeri Banjar Masin  dipolda Jambi 

Diketahuin  eksekusu terhadap terpidana saudar Rio Christiano, berdasar  kan putuskan Mahkamah angung RI Nomor 1393/Pid /2008 tangal 21 Januari 2009  menyatakan Terpidana rio Christiano terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana  permokosaan dengan amar putusan menjatuh kan  4 tahun penjara

Kemudian awak media coba konfirmasi  Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto para tanggal 28 Januari 2022 sekitar jam 23.00 wib ,mengatakan  Terkait Kasus Kompol RC Kasubidt III Ditreskrimum Polda Jambi yang divonis 4 tahun penjara oleh PN Banjarmasin, Polda Jambi membenarkan, Ini Kasus Lama,  dan Polda Jambi tidak akan menghalangi pihak Kejati Kalsel untuk melaksanakan eksekusi.tutur nya.

( * )

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rio Christiano Oknum Anggota Polisi Polda Jambi Rio Dijerat Kasus Pidana Pemerkosaan di Wilayah Kalimantan Selatan

Trending Now

Iklan