Jambi, Wartapembaruan.co.id - Dikutip halaman suarindonesia .Com Rio Christiano pada persidang Banjarmasin dulu diputus bebas kemudian ditingkat kasasi terbukti bersalah
Dari kasus Terpidana Rio Christiano melanggar pasal 286 KUHP dititip lapas kelas II A Jambi untuk mejalankan Pidananya lebih kuran 4 tahun penjara
Ini sesuai putusan Kasasi ,kata kasi pengkum Kalimatan selatan Romadu Novalino SH,MH .
Karena hanya sebatas eksekusi lantaran 3 Kali berturut turut dipangil untuk dipangil atas putusan kasasi itu yang bersangkutan tidak mengindah kan
Hal ini saat dikonfirmasi Humas Polda Kalsel Kombes pol M Rifai belum menjelaskan belum menjelas kan secara pasti nanti kita cek dulu
Dari ketrangan inteljen Kejati Kalsel Abdul Rahman SH.MH bersama temanan tim jaksa Pelaksana putusan Eksekutor pada Kejaksaan negeri Banjarmasin berhasil mengesekusi saudra Rio Chritiano Sekitar Pukul 14.000 wib Kamis 27/1/22)
Eksekusi Berdasarkan Surat perintah Pelaksanaan Pengadilan (P-48) Nomor Print - 273/0.3.20/EOH .3/ 11/2021 tanggal 25 November 2022 Dikarena Terpidana tidak mengindah kan pangilan Jaksa eksekutor 3 kali untuk pelaksanaan putusan Pengadilan
Selanyut melaluin kordinasi dengan yang baik dengan asisten intelijen Kalsel dan pihak Polda Jambi kemudian pihak terpidana dapat di eksekusi melaluin penjemput RC yang dilakukan tim jaksa eksekutor dari kejaksaan negeri Banjar Masin dipolda Jambi
Diketahuin eksekusu terhadap terpidana saudar Rio Christiano, berdasar kan putuskan Mahkamah angung RI Nomor 1393/Pid /2008 tangal 21 Januari 2009 menyatakan Terpidana rio Christiano terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana permokosaan dengan amar putusan menjatuh kan 4 tahun penjara
Kemudian awak media coba konfirmasi Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto para tanggal 28 Januari 2022 sekitar jam 23.00 wib ,mengatakan Terkait Kasus Kompol RC Kasubidt III Ditreskrimum Polda Jambi yang divonis 4 tahun penjara oleh PN Banjarmasin, Polda Jambi membenarkan, Ini Kasus Lama, dan Polda Jambi tidak akan menghalangi pihak Kejati Kalsel untuk melaksanakan eksekusi.tutur nya.
( * )