Iklan

Terkait Putusan Banding MA, Sebulan Menunggu Tak Ada Kejelasan, Kuasa Hukum Syamsul Arifin Ke PN Tanjung Karang

warta pembaruan
26 Januari 2022 | 2:32 PM WIB Last Updated 2022-01-26T07:32:12Z


BANDARLAMPUNG, Wartapembaruan.co.id -- Tak kunjung mendapatkan surat putusan banding Mahkamah Agung (MA) sebulan lebih, kuasa hukum Syamsul Arifin,  Ziggy Zeaoryzabrizkie, SH, MH akhirnya mengirim surat ke PN Tanjungkarang.

Selain sudah lama, salinan surat putusan MA yang diajukan JPU Kejari Bandarlampung juga sudah beredar lewat media sosial bahkan media online sejak tiga hari setelah keluarnya surat putusan MA pada 9 Desember 2021.

"Cukup mengherankan dan membingungkan tidak adanya salinan putusan tersebut di PN Tanjungkarang, sementara ada wartawan yang memilikinya bahkan menguploadnya lewat media online," kata Ziggy.

Dia telah mengirimkan permohonan ke PN Tanjungkarang agar memeroleh surat putusan tersebut. "Jangan sampai kami menunggu 10 bulan lagi seperti kasasi lalu," katanya kepada Lampung.Poskota.co.id, Rabu (26/1/2022).

Menurut Ziggy, melalui permohonan tersebut, setidaknya pihaknya berharap kliennya bisa mendapatkan kejelasan terkait kabar yang beredar bahwa amarnya pidana 2,5 bulan.

Soal putusan pidananya, Ziggy mengambil sikap yang sama seperti sebelumnya. "Yang pasti, apa pun hasilnya, kita tetap akan lakukan upaya hukum," jelasnya. 

Dikatakannya juga, kalaupun memang benar 2 bulan 15 hari itu, berarti putusannya deklaratif. "Kien kami sudah tidak bisa ditahan lagi. Dulu, klien kami ditahan lebih dari itu," ujarnya.

Samsul Arifin ditahan mulai 22 September 2020 dan diputus 14 Desember 2020. "Coba hitung, berapa lama," tanyanya. 

BEBAS

Syamsul Arifin, mantan ketua Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Lampung divonis bebas dari tuntutan 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (14/12/2020).

Menurut Ketua Majelis Hakim Jhony, Syamsul tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwaan dalam dakwaan pertama, kedua atau ketiga.

Adapun pertimbangan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, yaitu karena tidak ada unsur pidana yang terbukti. "Karena unsur dari pada UU ITE tidak terbukti, dan juga barang bukti tidak ada," sebut Jhony.

Namun, sehabis putusan itu, Samsul Arifin secara resmi tak pernah menerima pernyataan telah selesai menjalani penahanan dalam rangka pemeriksaan. "Jadi secara administratif, klien kami digantung nasibnya," katanya. ***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Putusan Banding MA, Sebulan Menunggu Tak Ada Kejelasan, Kuasa Hukum Syamsul Arifin Ke PN Tanjung Karang

Trending Now

Iklan