Iklan

Diduga  Hotel dan Studio 21 Tak Patuhi Instruksi Gubsu Tentang Larangan Peredaran Gelap Narkotika

warta pembaruan
01 Februari 2022 | 9:06 PM WIB Last Updated 2022-02-01T14:07:54Z

Pematangsiantar, Wartapembaruan.co.id - Tempat hiburan malam (THM) bertempat dijalan parapat kel Tong marimbun kec Siantar marimbun kota pematang siantar menjadi sorotan masyarakat luas  berkedok Hotel dan karaoke  diduga tempat peredaran Narkoba  jenis golongan satu pil ekstasi.


Methylenedioxymethamhetamin (MDMA) ektasi merupakan salah satu narkoba  penggunaannya dilarang Hukum. Namun  Tempat hiburan malam tersebut  seakan bebas  menjalankan transaksi narkoba seakan tak tersentuh  oleh APH dan Badan Narkotika Nasional.

Diduga Gembok  pemeran  utama  dibantu pekerja mengantar  ke  room - room karoeke.

Amatan awak media  disekitar lokasi, Selasa (1/02/2022 ) Juli (38)  seorang kasir membungkam oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab menyogok uang saku sebagai tutup mulut.

" Ya bang , pil bisa didapat dari gembok dan kalau ada aparat dan media ,temui juli ": kata seorang pengunjung yang tak mau namanya disebut.


Dugaan peredaran narkoba di THM Hotel dan Studio 21 tergolong bebas seperti kebal hukum padahal sebelumnya telah gencar diberitakan oleh media online dan cetak sepertinya tidak dihiraukan pengelola ditambah lagi belum ada tindakan tegas dari Aparat penegak hukum dan pemerintah setempat. Padahal merujuk pada Instruksi Gubsu pada poin ke 7 jelas disebut :" Bupati/Walikota melakukan pengawasan ketat ditempat usaha hotel/ penginapan tempat hiburan dan tempat wisata dan bilamana ada terbukti penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan dilakukan penutupan tempat usaha sampai dengan pencabutan ijin usaha sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku ".  



Dikutip dari beberapa sumber dilokasi  barang haram itu  dijalankan oleh gembok bekerjasama sama dengan  pihak pengelola.

Untuk memesan ekstasi tinggal pesan kepada waitres kisaran harga 250 ribu - 300 ribu dipesan ,sebentar sudah datang.

Terkait InGubsu dan peredaran narkoba jenis sabu ,ketika dikonfirmasi ke Gubernur Sumut Edi Rahmadani belum memberi jawaban padahal pesan  WhatShAap  chekliss dua pertanda terkirim.

Laporan : Anton Garingging
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga  Hotel dan Studio 21 Tak Patuhi Instruksi Gubsu Tentang Larangan Peredaran Gelap Narkotika

Trending Now

Iklan