Sidang Sengketa Lahan di PN Batang Hari Memasuki Babak Akhir, Saksi Tergugat Bantah Klaim Penggugat
Batang Hari, Wartapembaruan – Sidang lanjutan perkara perdata sengketa lahan di Pengadilan Negeri Batang Hari memasuki tahap pembuktian terakhir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat III, Isngat.
Dalam persidangan, Isngat menghadirkan dua saksi, yakni Sinai dan Usman. Sinai mengaku sebagai pemilik awal lahan yang kemudian dijual kepada Isngat. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa proses jual beli dilakukan sesuai prosedur, termasuk penetapan dan penandatanganan batas tanah oleh para pemilik lahan yang berbatasan.
Menurut Sinai, penggugat, Siti Sudadi Mulyani, saat itu turut menandatangani batas kepemilikan yang telah disepakati. Namun, belakangan justru mengklaim sebagian lahan yang sebelumnya telah diakui batas-batasnya.
"Surat kepemilikan saya sah dan merupakan warisan dari orang tua saya," ujar Sinai dalam persidangan.
Sementara itu, saksi kedua, Usman, yang merupakan pemilik lahan berbatasan sekaligus mantan Ketua BPD Desa Serasah, mengaku mengetahui secara langsung tapal batas lahan milik Isngat. Ia juga menyatakan selama bertahun-tahun tidak pernah terjadi sengketa batas tanah di wilayah tersebut.
Kuasa hukum tergugat, Ade Fitra dari Tim Advokat Adrean Teguh, menyebut seluruh alat bukti dan saksi telah dihadirkan. Menurutnya, sidang tatap muka telah berakhir dan perkara selanjutnya memasuki agenda penyampaian kesimpulan secara elektronik (e-Court).
"Kami akan terus berkomitmen mengawal dan mendampingi klien hingga memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya," tegas Ade Fitra.
Di luar jalannya persidangan, anggota LP3-NKRI menyoroti kejadian yang disebutnya menarik. Saat proses peliputan berlangsung, seorang pria yang berada di ruang sidang beberapa kali berusaha menutupi wajahnya menggunakan telepon genggam ketika awak media mengambil gambar. Setelah diidentifikasi, pria tersebut disebut merupakan suami dari penggugat.
Menurut anggota LP3-NKRI, yang bersangkutan juga diketahui berstatus terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana perusakan tanaman kelapa sawit di Desa Serasah yang tengah diproses di Polda. Namun, status perkara tersebut tidak berkaitan langsung dengan sengketa perdata yang sedang disidangkan di PN Batang Hari.
LP3-NKRI berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang Hari memutus perkara ini secara transparan, objektif, dan akuntabel berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang telah diajukan para pihak.
Berita ini telah dipertajam dengan tetap membedakan antara fakta persidangan, keterangan saksi, dan pendapat narasumber agar sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berimbang.
