Iklan

MPR: Indonesia Harus Miliki UU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga

warta pembaruan
22 Februari 2022 | 7:52 PM WIB Last Updated 2022-02-22T12:52:12Z


Jakarta, www.wartapembaruan.co.id  – Indonesia membutuhkan payung hukum untuk melindungi asisten rumah tangga (ART), baik yang bekerja di luar negeri maupun di dalam negeri.

Menurut wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan di Jakarta, Selasa (22/2/2022), perlindungan ART asal Indonesia di luar negeri dapat diupayakan lebih baik lagi dengan segera merealisasikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang hingga saat ini masih menunggu kesepakatan pimpinan DPR untuk pembahasannya.

“Negara harus hadir dalam upaya perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang bekerja sebagai ART, dan upaya proaktif negara dalam merealisasikan perlindungan setiap warga negara harus dikedepankan,” katanya.

Dikemukakan, aturan yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) itu bisa menjadi daya tawar atau "bargain" bagi Indonesia untuk meminta perlindungan atas WNI yang bekerja sebagai ART kepada negara tujuan.

"Praktik serupa dengan perbudakan yang menimpa saudara-saudara kita yang bekerja sebagai ART di Malaysia saat ini harus menjadi perhatian bersama. Perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk tenaga kerja Indonesia di luar negeri, harus diwujudkan," kata Lestari Moerdijat.

Ia mengatakan bahwa Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono dalam satu wawancara dengan salah satu portal berita Malaysia mengungkapkan bahwa ART asal Indonesia diperlakukan seperti budak zaman modern di Negeri Jiran itu.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia pada tahun 2021 lalu, katanya, membantu 206 kasus pelanggaran hak ART dengan total gaji tidak terbayarkan lebih dari 2 juta ringgit atau Rp 6,85 miliar dan lebih dari 40 kasus serupa sekarang ditangani di pengadilan.

"Kondisi yang dialami pekerja Indonesia di Malaysia sangat memprihatinkan, dan mengapresiasi langkah proaktif pemerintah melalui KBRI Malaysia yang melakukan pendampingan penuntasan ratusan kasus yang menimpa ART asal Indonesia," katanya.

Lestari juga menjelaskan bahwa Filipina sudah memiliki UU PPRT sehingga pekerja migrannya lebih terlindungi karena undang-undang di negaranya mengatur relasi yang seimbang antara pemberi dan penerima kerja.

Menurutnya, kekosongan hukum yang mengatur terkait PRT di Indonesia menyebabkan pelanggaran hak-hak PRT marak terjadi, dan para pelanggar tidak mendapat hukuman setimpal, sedangkan negosiasi PRT lemah.

Lestari mendesak pimpinan DPR segera melanjutkan proses legislasi RUU PPRT dengan mempertimbangkan maraknya pelanggaran hak-hak dasar yang dialami para PRT Indonesia di dalam dan luar negeri. (ys_soel)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • MPR: Indonesia Harus Miliki UU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga

Trending Now

Iklan