Iklan

Pemilik Lapak Singkong Ilegal di Lahan Register 38 Intimidasi dan Ancam Jurnalis

warta pembaruan
23 Februari 2022 | 12:26 PM WIB Last Updated 2022-02-23T05:26:31Z


Lampung Timur, Wartapembaruan.co.id - Pada Selasa 22 Februari 2022 awak media mendapatkan intimidasi dari pemilik lapak kupas singkong di lahan register 38 Gunung Balak, Lampung Timur.

Intimidasi berupa ancaman tersebut dilakukan pemilik lapak saat awak media bersama salah satu rekannya tengah melakukan kegiatan jurnalistik. Usaha tersebut berada di lahan register dan telah dinyatakan ilegal tapi tetap beroperasi.

Pada saat kejadian Wartawan salah satu media online atas nama Bang Jali bersama rekannya Gofur, hendak melakukan konfirmasi terkait lapak yang masih beroperasi meskipun telah dinyatakan tak mengantongi izin.

Namun ketika wartawan tengah berbincang dengan KW selaku pemilik lapak kupas singkong, tiba-tiba ada seorang wanita di duga isterinya langsung mengancam wartawan jika sampai menayangkan pemberitaan tentang lapak kupas singkong tersebut.

"Awas ya, kalau sampai menayangkan pemberitaan di media, saya cari kamu," Ancam seorang perempuan yang diduga Isteri KW kepada wartawan sambil merekam dengan handponnya.

Sebelumnya, Ketika Awak media konfirmasi langsung ke Kw selaku pemilik lapak, ia mengakui bahwa usahanya itu tidak mengantongi izin. Menurutnya lahan tempat usahanya itu adalah lahan register.

"Kalau mau ditindak, tindak semua yang merambah hutan register ini, ada ribuan sampai ke dalam-dalam sana," Ujar KW.

"Bukan kah sesuai UU 33 bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dasar itu lah alasannya memanfaatkan lahan register 38 tersebut." Kilahnya.

Diketahui bahwa sebelumnya akhir tahun 2021 lalu, Kasi Pengawasan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Lampung Timur, Ashari pernah turun ke lokasi lapak kupas singkong di lahan register 38 Gunung Balak tersebut.

Hal itu menindak lanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan lapak singkong di kawasan Register 38 milik KW di kawasan Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak. Usai melihat langsung lokasi itu Kasi Pengawasan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Lampung Timur menegaskan bahwa usaha itu ilegal alias belum memiliki izin usaha.

Namun sampai sekarang meski berbagai pihak sudah turun ke lokasi, dan mengakui bahwa kegiatan tersebut ilegal sampai sekarang masih berlangsung tak ada tindakan tegas. (***)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemilik Lapak Singkong Ilegal di Lahan Register 38 Intimidasi dan Ancam Jurnalis

Trending Now

Iklan