BREAKING NEWS

Ketum MPO KNPI Lisman Hasibuan Buka Suara Terkait Dugaan Perlakuan Istimewa Terhadap Tahanan Di Lapas Salemba

Foto : Lisman Hasibuan (Ketum MPO KNPI)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Terdakwa kasus Cessie Bank Bali dan juga penyuapan pejabat Djoko Tjandra diduga mendapat perlakuan istimewa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Menurut sumber yang tidak ingin identitasnya diungkapkan, perlakuan istimewa tersebut berupa pemberian izin keluar lapas dengan alasan pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan pada salah satu rumah sakit di Jakarta tersebut dilakukan rutin, dimana Djoko Tjandra akan keluar dari sekitar pukul 06.30 menuju Rumah Sakit.

Setelah dari Rumah Sakit, dia tidak langsung kembali ke Lapas, melainkan pulang ke kediamannya yang berada di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Utara.

Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Umum MPO KNPI, Lisman Hasibuan berharap ada tindakan tegas jika hal tersebut terbukti.

"Masa dia terus-terusan mempermainkan Hukum di Negara kita ini, kalau memang terbukti maka harus ada sanksi tegas," ujar Lisman saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon, Rabu (2/3/22).

Sanksi tegas menurut Lisman juga harus diberikan kepada Pimpinan Lembaga Pemasyarakatan tempat terdakwa menjalani hukuman.

"Semoga ini hanya dugaan, tapi jika sampai terbukti, Mentri Hukum dan HAM harus memberi sanksi tegas kepada kalapasnya, copot dan penjarakan karena telah menjalankan praktik-praktik kotor," pungkasnya.

Mengenai dugaan tersebut, Kepala Lapas Salemba, Yosafat terkesan tidak ingin menanggapi. "Nanti ya pak setelah Imlek, masih banyak giat," jawab Yosafat Jumat 28 Januari 2022 lalu.

Namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada respon lanjutan, bahkan kontak dengan nomor 08131105xxx yang sebelumnya bisa dihubungi, saat ini sudah tidak dapat dihubungi.

Sebagai informasi, pada Rabu (5/1/22) lalu Mahkamah Agung (MA) tidak menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar terkait cessie Bank Bali. Dalam proses PK itu, Djoko menyuap jenderal polisi hingga jaksa Pinangki.

"Amar NO (niet ontvankelijkeverklaard/tidak dapat diterima, red)," demikian bunyi putusan MA yang dilansir di website-nya.

Putusan tersebut diketok dengan ketua majelis Andi Samsan Nganro, anggota majelis adalah Suhadi, Prof Surya Jaya, Sri Murwahyumi, dan Eddy Army. Duduk sebagai panitera pengganti perkara Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021 adalah Ekova Rahayu.

Sebagaimana diketahui, Djoko dihukum 2 tahun penjara di kasus korupsi Rp 500 miliar lebih. Namun Djoko kabur ke Malaysia pada 2008 dan baru ditangkap pada 2020 setelah terendus hendak mengajukan PK.

Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra:

- Dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat.

- Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali.

- MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara. (red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image