Iklan

KSPSI dan KSPI Apresiasi Menaker Revisi Permenaker 2/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

warta pembaruan
16 Maret 2022 | 6:30 PM WIB Last Updated 2022-03-16T11:30:40Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan yang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Apresiasi kepada Menaker atas sejumlah ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT tersebut, disampaikan langsung oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI, Said Iqbal saat  Konferensi Pers bersama Menaker di Gedung Kemnaker Jakarta, Rabu (16/3/2022).


"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan kami menilai positif karena itu kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke 19 (Permenaker 19 Tahun 2015) dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa. Isi revisi atas Permenaker 2/2022 tersebut akan disosialisasikan ke para pekerja/buruh," kata Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea.



Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan terima kasih kepada Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh. Dengan adanya revisi tersebut, ia pun menganggap persoalan Permenaker 2/2022 telah selesai.


"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih menunjukkan bahwa Menteri Tenaga Kerja tidak anti-kritik dan tidak anti untuk mendengarkan aspirasi. Ibu Menteri, kami ucapkan atas nama buruh, terima kasih," pungkas Said Iqbal. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KSPSI dan KSPI Apresiasi Menaker Revisi Permenaker 2/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

Trending Now

Iklan