Iklan

JAAK Meminta KPK segera Panggil Elit Parpol AL dan AGK Di Kasus TPPU Rahmat Effendi

warta pembaruan
06 April 2022 | 8:34 AM WIB Last Updated 2022-04-06T01:34:14Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan ini merupakan perkembangan dari perkara kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.

Jaringan aktivis Anti Korupsi Hotma meminta KPK Segera memanggil Elit Parpol AL dan AGK  yang di duga terlibat dalam kasus TPPU Rahmat Effendi di sinyalir pada Proyek pengelolaan sampah dan masalah properti pada penguasaan tanah di Kota Bekasi sebagai Pintu masuk adanya TPPU yang melibatkan para elit Parpol dan Pejabat Pemerintah Pusat di Pemda Kota Bekasi.

KPK harus membuka secara luas dan terang benderang menangkap para elit politik yang terlibat dalam kasus TPPU Rahmat Effendi yang telah merugikan rakyat kota Bekasi dan merugikan Negara Tutup Hotma.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • JAAK Meminta KPK segera Panggil Elit Parpol AL dan AGK Di Kasus TPPU Rahmat Effendi

Trending Now

Iklan