Iklan

Posisi Hukum Karya Jurnalistik Perusahaan Pers Massa Media Siber Tidak Bisa Dijerat Undang Undang ITE

warta pembaruan
15 April 2022 | 2:56 PM WIB Last Updated 2022-04-15T07:56:21Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id --Undang-undang No.40 Tahun 1999 tidak bisa dijerat Undang-undang (Informasi dan Transaksi Elektronik) ITE. Posisi hukum karya jurnalistik perusahaan pers media massa siber tidak bisa di jerat UU ITE.

“Hal itu berdasarkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi, Jaksa Agung, Kepolri dengan Dewan Pers.” kata Lilik Adi Goenawan.S.Ag Pimpinan Redaksi www.jurnalisnusantara-1.com, pada Jumat ,(15/4/2022) saat di konfirmasi awak media.

“Hal itu ditambah dengan implementasi pedoman pasal-pasal tertentu Undang-undang ITE melegalkan kalangan perusahaan media siber di tanah air.”tegasnya.

Goenawan saapaan Akrab Pimred www.jurnalisnusantara-1.com memaparkan Jurnalis juga harus memahami/ mentaati etika jurnalistik tentunya berpedoman pada kode etik jurnalistik yang menjadi standar pegangan wartawan indonesia,bisa menggunakan UU Pokok Pers No.40/1999.

“Padukan dengan etika dan moralitas. contoh wartawan meliput secara tidak seimbang, tidak both of side (dua belah pihak) hanya mengguntungkan salah satu narasumber saja yang memberikan keuntungan bagi oknum wartawan. ini tidak layak di lakukan.” paparnya.

“SKB UU ITE itu, ibaratkan angin segar yang mempertegas posisi hukum karya jurnalistik diterbitkan media massa berbasis internet,” pungkas Lilik Adi Goenawan.S.Ag yang juga CEO PT. Jurnalis Nusantara Satu(Team /red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Posisi Hukum Karya Jurnalistik Perusahaan Pers Massa Media Siber Tidak Bisa Dijerat Undang Undang ITE

Trending Now

Iklan