Iklan

Minimalkan Error Data, Kemnaker Bangun Kembali Sistem Informasi e-pengantarkerja

warta pembaruan
18 Mei 2022 | 2:12 PM WIB Last Updated 2022-05-18T07:12:39Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK membangun kembali sistem informasi e-pengantarkerja. Hal tersebut dilakukan guna memperoleh informasi Pengantar Kerja yang akurat, dan meminimalkan error, di mana data akan lebih baik apabila data tersebut diisi dan di-update langsung oleh Pengantar Kerja.

"Dengan dibangunnya kembali e-pengantarkerja ini, ke depannya e-pengantarkerja digunakan sebagai platform yang dapat menghimpun semua pekerjaan Pengantar Kerja, seperti layanan pada karirhub, konseling, dan e-jabatan," kata Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Menurut Suhartono, e-pengantarkerja saat ini sudah terhubung dengan SIAPKERJA (kemnaker.go.id). Sistem ini juga akan dikembangkan untuk memfasilitasi kebutuhan Pengantar Kerja, seperti pendaftaran pelatihan, uji kompetensi, dan IKAPERJASI.

"Diharapkan semua informasi yang berguna bagi Pengantar kerja dapat terakomodir dalam e-pengantarkerja," ujar Suhartono.

Ia membeberkan, berdasarkan pengumpulan data per April 2022, diperoleh informasi bahwa Pengantar Kerja saat ini berjumlah 1051 orang yang tersebar di 34 Provinsi, dengan rincian dari Ditjen Binapenta dan PKK sebanyak 133 orang, Ditjen Binalavotas sebanyak 34 orang, Pusat Pasar Kerja sebanyak 11 orang, BP2MI sebanyak 196 orang, provinsi 124 orang, kabupaten 368 orang, dan kota sebanyak 185 orang.

"Ini merupakan kabar baik, yang artinya jumlah pelaksana teknis di bidang antar kerja semakin bertambah. Jadi diharapkan kualitas layanan pun akan meningkat," bebernya.

"Selain untuk menjadi basis data Pengantar Kerja, e-pengantarkerja ini juga berfungsi sebagai basis data bagi Petugas Antar kerja dan Pejabat Struktural Bidang Penempatan," pungkas Suhartono. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Minimalkan Error Data, Kemnaker Bangun Kembali Sistem Informasi e-pengantarkerja

Trending Now

Iklan