Iklan

Bagaimana Mualaf Ingin Mengganti Nama? Simak Penjelasan Dirjen Zudan

07 Juni 2022 | 7:11 PM WIB Last Updated 2022-06-07T16:43:01Z


Wartapembaruan.co.id, Jakarta ~ Setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk harus dicatatatkan di Disdukcapil. Salah satunya ketika terjadi perubahan nama. 

Aturan terkait perubahan nama tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Contohnya,  jika seorang Mualaf ingin merubah atau mengganti nama nya, apakah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Ijazah juga harus diganti? 

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, S.H., M.H, menerangkan bahwa penduduk bisa mengganti nama. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi. 

Tahapan prosedur, yang pertama adalah datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk meminta surat penetapan pergantian nama.

“Tidak boleh langsung mengganti nama saja. Harus ada penetapan pengadilan,” ujar Dirjen Zudan lewat keterangan videonya, dilihat Selasa (7/6/2022).

Kemudian, lanjutnya, penetapan pengadilan ini dibawa ke Dinas Dukcapil untuk mengganti nama, baik itu akte kelahiran, mengganti KTP, dan mengganti Kartu Keluarga.

Kelengkapan yang perlu dibawa pemohon perubahan nama adalah fotokopi salinan putusan pengadilan, kutipan akta pencatatan sipil dan fotokopi KK.

“Di Disdukcapil Penduduk silakan mengisi formulir F-2.01, isi dengan benar. Nanti akan diterbitkan KK dan KTP-el baru dan catatan pinggir perubahan nama pada akta pencatatan sipil," terang  Prof. Zudan.

Sedangkan untuk mengganti ijazah, Dirjen Dukcapil mengatakan, harus menghubungi ke sekolah masing-masing. “Biasanya hanya bisa diterbitkan surat keterangan bahwa pemilik nama ini di atas dengan nama yang baru itu sama,” jelasnya.

Sebagaimana mengacu pada Pasal 53 UU Nomor 96 Tahun 2018, persyaratan yang harus disiapkan pemohon untuk mengganti nama pada akta kelahiran, KTP, KK adalah sebagai berikut: Meminta surat penetapan dari Pengadilan Negeri; Kutipan akta Pencatatan Sipil; Kartu Keluarga (KK); KTP elektronik; Dokumen perjalanan bagi orang asing 

Prosedur yang Harus Dilalui 

Setelah seluruh berkas-berkas di atas disiapkan, langkah selanjutnya yakni pemohon melakukan sejumlah tahapan di bawah ini: 

1. Kunjungi kantor Disdukcapil terdekat dengan membawa berkas-berkas dokumen yang sudah disiapkan di atas; 

2. Ajukan dokumen tersebut ke petugas Disdukcapil untuk selanjutkan diperiksa; 

3. Jika berkas-berkas yang disyaratkan sudah lengkap, petugas akan menyerahkannya ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi;

4. Silakan tunggu proses verifikasi; 

5. Setelah mendapat panggilan dari petugas, kini nama yang tercantum di dokumen resmi sudah berhasil diubah.

Sumber : Dirjen Dukcapil Kemendagri
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bagaimana Mualaf Ingin Mengganti Nama? Simak Penjelasan Dirjen Zudan

Trending Now

Iklan