Iklan

Laksanakan Upaya Restorative Justice , Kajari Labusel Harapkan ini

warta pembaruan
09 Juni 2022 | 10:39 AM WIB Last Updated 2022-06-09T03:39:56Z


Wartapembaruan.co.id||Labuhanbatu Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Labuhanbatu Selatan dibawah kepemimpinan M.Alinafiah Saragih SH.MH melakukan upaya Restorative Justice (RJ) di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Labuhanbatu Selatan jalan Istana Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara Rabu (08/06/2022) , pada kasus tindak pidana pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 2002 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak yang diduga telah terjadi Kekerasan terhadap anak yang terjadi dilingkungan Martapotan Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan tersangka JT alias pak Jobi (lk/36 tahun) terhadap korban RAP (lk/15 tahun) dengan berkas perkara Nomor : BP/133/V/Res.1.6./2022/RESKRIM tertanggal 09 Mei 2022 yang dihadiri oleh Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih SH.MH , Kasipidum Kejari Labuhanbatu Selatan Fajar Ronald Pasaribu SH.MH , Kepala Kelurahan Langga Payung Muhammad Ali Ibrahim Dalimunthe S.STP , Kanit Bimas Polsekta Kota Pinang , Kepala Lingkungan Pijor Koling Darwis Nasution , Tokoh Masyarakat , pelapor RAP dan keluarga serta terlapor JT dan keluarga.


Upaya tersebut dilakukan oleh Kejari Labuhanbatu Selatan dibawah pengawasan Kasipidum Kejari Labuhanbatu Selatan Fajar Ronald Pasaribu SH.MH yang sesuai arahan dan surat edaran Jaksa Agung untuk melakukan Restorative Justice sebagai upaya perdamaian dan pengembalian keadaan seperti semula yang dilakukan kepada kedua belak pihak.

Dari keterangan Kajari Labuhanbatu Selatan Bapak M.Alinafiah Saragih SH.MH kepada pihak wartawan menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 yang lalu.
"Pada kasus ini bermula dari adanya hutang piutang terhadap kedua belah pihak pada saat penagihan hutang sehingga terjadi pertengkaran yang mengakibatkan anak dari pelapor tersebut yang bernama RAP (lk/20 tahun) yang diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang bernama JT (lk/36 tahun)".terang pak Kajari Labuhanbatu Selatan.

Kajari Labuhanbatu Selatan juga mengatakan bahwa kasus tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.
"Sesuai arahan dari Jaksa Agung RI bahwa syarat untuk dilakukannya RJ pada kasus tersebut adalah bahwa si tersangka baru kali ini melakukan tindak pidana , kemudian kedua belah pihak mau melaksanakan perdamaian sehingga kedamaian antara mereka tercipta satu sama lainnya maka dari itu dilakukanlah upaya RJ kepada kedua belak pihak sehingga tercipta rasa keadilan bagi kedua ya".terang Kajari Labuhanbatu Selatan.

Kajari Labuhanbatu Selatan itu juga mengatakan bahwa upaya RJ itu juga masih menunggu keputusan dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum).
"Upaya ini juga masih menunggu keputusan dari Jampidum dan Jaksa Agung apakah layak atau tidaknya RJ tersebut diberikan.
Akan tetapi kami sudah berusaha memberikan syarat-syarat yang diminta dan semoga apa yang diharapkan kita bersama menjadi terkabul dan kepada kedua belak pihak dapat hidup damai dan rukun kedepannya".harap Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih SH.MH.

(M.Y.K.Simanjuntak)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Laksanakan Upaya Restorative Justice , Kajari Labusel Harapkan ini

Trending Now

Iklan