Iklan

Judi Gasper Atau Tembak Ikan (303) Marak Dikota Jambi.

16 Agustus 2022 | 11:21 AM WIB Last Updated 2022-08-18T16:47:48Z


Wartapembaruan.co.id, Jambi, Kapolri Irjend Listyo Sigit Prabowo pernah mengeluarkan surat telegram No : ST/2122/X/RES/1.24/2021 – Memperintahkan kepada seluruh Kapolda se indonesia , Agar menutup segala bentuk perjudian , Jika ada oknum Polisi yang terlibat membekingi agar di tindak tegas. tetapi sepertinya masih tidak berjalan terkesan hanya dianggap angin lalu, senin 15/08/2022.

Dari pantau tim media masih gampangnya ditemukan Judi Gasper Atau nama krennya Judi tembak ikan yang gampang sekali di temukan di pusat kota dan pinggiran kota bahkan sudah merambah sampai kekabupaten kota, dan sepertinya tidak perna tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat seperti polsek dan polres dan diduga semua sudah terkondisikan.


Ada satu lokasi perjudian tembak-tembak ikan ini yang sudah beroperasi cukup lama tidak jauh dari Mapolda Jambi dan sangat dekat dengan Mapolres Jambi, kondisi tempat perjudiannya sedikit agak tertutup diduga untuk mengelabui petugas penegak hukum, dimana Ruko yang dipergunakan untuk kegiatan 303 tersebut pintu rukonya selalu tertutup dan hanya menggunakan pintu samping belakang, tempat parkir kendaran ada di samping ruko dan dipagar keliling dengan Seng berwarna merah maron pintunya selalu tertutup dan selalu dijaga, hanya sedikit terbuka.

Begitu juga dengan lokasi yang beralamatkan kelurahan rawasari kecamatan alambarajo RT 05 kota jambi tempatnya di lokasi ex pucuk dari laporan masyarakat setempat yang namanya enggan di ekspose kepada media ini mengatakan terdapat satu rumah dimana didalamnya Ada terdapat mesin Gasper (tembak ikan) dan selalu beroperasi sampai larut malam pemainnya juga sangat ramai, sehingga masyarakat merasa resah dengan keberadaan perjudian tersebut, katanya.

Lanjutnya lagi di duga ketua RT setempat telah menerima setoran bulanan dari sang pengurus perjudian tersebut, bernama (T) dan pemiliknya berinsial (A), saya sebagai warga setempat meminta kepada para penegak hukum seperti kapolsek setempat bisa menutup tempat perjudian ini, tutupnya.

Pasal 303 KUHP adalah dasar pengaturan larangan perjudian menurut sistem hukum pidana di Indonesia.

Mengenai masa hukuman, Pasal 303 KUHP menyebut bahwa seseorang atau sekelompok orang yang telah terbukti melakukan praktik perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara.

(tim)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Judi Gasper Atau Tembak Ikan (303) Marak Dikota Jambi.

Trending Now

Iklan