Iklan

KPK Hadiri Sidang Praperadilan yang Diajukan Nizar Dahlan ke PN Jaksel

warta pembaruan
09 Agustus 2022 | 11:04 AM WIB Last Updated 2022-08-09T04:04:44Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Setelah mangkir dalam sidang praperadilan pertama, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam sidang praperadilan yang ajukan oleh Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan.


Kuasa hukum dari Nizar Dahlan, Rezekinta Sofrizal mengatakan sidang kali ini merupakan pembacaan permohonan praperadilan. Selanjutnya, sepekan ke depan akan ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).


“Ada beberapa poin yang kami bacakan di dalam. Antara lain, pemohon menginginkan adanya tindaklanjut dari pelaporan yang disampaikan kepada KPK dua tahun lalu (2020) atas dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Ketum PPP Suharso Monoarfa,” kata Rezekinta Sofrizal, di PN Jaksel, Senin (8/8/2022).

Rezekinta berharap, melalui praperadilan majelis hakim yang memeriksa perkara ini bisa memutus permohonan kliennya. Sehingga KPK bisa menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang dilaporkan.


“Jika masyarakat sebagai pelapor dan laporan tidak dilanjuti maka ada ruang kosong yang tidak diisi. Oleh karena itu, melalui praperadilan semoga laporan itu bisa ditindaklanjuti oleh KPK,” ucapnya.



Sementata itu, Nizar Dahlan merasa bersyukur atas hadirnya pihak KPK dalam memenuhi pembacaan praperadilan kali ini. Menurutnya, perjuangan selama dua tahun sudah mulai mendapat perhatian dari PN Jaksel dan KPK.


“Perjuangan yang cukup lama ini akhirnya mulai mendapat perhatian dari pihak PN Jaksel dan KPK. Semoga apa yang kita inginkan dikabulkan oleh PN Jaksel, agar KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi,” tutur Nizar.


Adapun Nizar telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK pada Selasa (12/7) lalu. Nizar mengajukan praperadilan karena laporannya mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa tidak ditindaklanjuti oleh KPK sejak 2020.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK Hadiri Sidang Praperadilan yang Diajukan Nizar Dahlan ke PN Jaksel

Trending Now

Iklan