Iklan

Diduga, Klub Malam Brother Tidak Memiliki Surat Izin

warta pembaruan
08 September 2022 | 8:16 PM WIB Last Updated 2022-09-08T13:16:45Z


Wartapembaruan.co.id, Labuhanbatu -- Pusat Studi Kolektif Indonesia (PSKI) telah menyurati Kasatpol PP untuk melakukan tindaklanjut atas Brother Station Club karena dugaan tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan, diduga ada tempat peredaran narkoba serta mengganggu ketertiban/kamtibmas masyarakat Labuhanbatu, Kamis (8/9/2022).

Tommy Silalahi SH, bidang hukum Pusat Studi Kolektif Indonesia mengatakan kepada awak media wartapembaruan.co.id bahwa sebelumnya Brother Station Club diduga merupakan Hans Station Club yang berganti nama.

Januari yang lalu, 7 pengunjung Hans Station Club sewaktu di tes urine saat terjadi penggerebekan, positif mengandung zat metamfetamina (positif narkoba).

Kita menduga perubahan nama dari Hans Station Club menjadi Brother Station Club tidak serta merta meniadakan aktivitas yang sama di tempat hiburan malam tersebut.

Dan, Tommy Silalahi, SH juga menyoroti perubahan atas Izin Mendirikan Bangunan atas Brother Station Club.

“Perubahan nama seharusnya juga merubah seluruh administrasi yang ada, dugaan kita bahwa Brother Station Club belum mengantongi izin mendirikan bangunan, ini penting untuk retribusi daerah, jangan kita buka usaha, tapi tidak punya kontribusi ke daerah”

Hal yang senada di utarakan oleh Presiden Eksekutif Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM), Amos Sihombing.


Ia menyebutkan bahwa penentuan izin yang dilakukan oleh pengusaha menentukan juga tarif pajak dan retribusi daerah.

“Ya kalau izin ini kan tujuan nya selain untuk syarat administrasi dan operasional pihak pengusaha, juga sebagai penentuan nilai pajaknya kepada daerah, kalau buka usaha, jenisnya harus jelas, pajaknya juga harus jelas, kalau belum punya izin, ya tutup saja” terangnya

Sebelumnya diberitakan, Usaha Klub Malam yang berlokasi di jalan juang 45, kelurahan Lobusona, kecamatan Rantau selatan, sudah di cabut ijin nya oleh dinas perijinan Labuhanbatu lantaran telah melanggar ketentuan dalam peraturan perizinan.

Kini klub malam yang dulunya bernama Hans Club Station ini berganti kulit dengan nama Brother, dan tak pernah tersentuh oleh aparat meski tak pernah di beri ijin keramaian oleh kepolisian Resor Labuhanbatu.

“Kami tidak ada beri ijin keramaian” kata Kasat Intelkam AKP.Sunarto beberapa waktu lalu.

Sebelumnya masyarakat juga pernah melakukan aksi penolakan atas berdirinya club malam ini hingga berujung penutupan dan penghentian usaha tersebut, tetapi secara diam diam klub malam tersebut buka kembali.

Albert/Red
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga, Klub Malam Brother Tidak Memiliki Surat Izin

Trending Now

Iklan