Iklan

Gagas Aplikasi Simpang Bara, Kapolda Jambi : Truk Tak Terdaftar Tidak Bisa Jalan

16 Oktober 2022 | 3:55 PM WIB Last Updated 2022-10-16T08:55:19Z


Wartapembaruan.co.id, Jambi
 - Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus melakukan pengaturan lalu lintas terkait angkutan batubara yang kerap menjadi kemacetan. 

Hari ini, Kepolisian Daerah Jambi meluncurkan perdana aplikasi Simpang Bara yang bertujuan untuk mendata angkutan batubara mulai dari keluar mulut tambang hingga ke pelabuhan bongkar muat batubara. 

Adapun aplikasi Simpang Bara tersebut adalah ( Sistem Pantauan Mobilisasi Angkutan Batu bara ) yang gunanya untuk melakukan pengecekan terhadap angkutan batubara dengan memasukkan plat nomor apakah terdaftar atau tidak untuk masuk ke pelabuhan. 

Disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo bahwa aplikasi Simpang Bara ini yang bisa akses adalah pihak manajemen tambang, pihak perusahaan bongkar muat/holing  pelabuhan, Kepolisian dan KSOP.

" Dari aplikasi ini bisa ketahuan bahwa angkutan batubara ini bisa keluar dari mulut tambang dan masuk untuk bongkar muat di Pelabuhan, " ujarnya, Minggu (16/10/22).

Sementara itu, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Daerah mengatakan, tadi malam telah kita lakukan uji coba terhadap angkutan batubara yang masuk dan bongkar muat di Pelabuhan.

" Masih kita lakukan sosialisasi, namun terkait truk tersebut jika tidak terdaftar kita tahan serta belum bisa jalan selama di apkijasi belum ada konfirmasi," lanjutnya. 


Ini juga diberlakukan agar angkutan batubara bisa lebih tertib, dan salah satu cara mengurangi kemacetan.


Tidak hanya itu saja,  Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa jika didalam aplikasi Simpang Bara tersebut dimasukkan pengecekan nomor polisidan jika kendaraan yang dicek tidak ditemukan silahkan dilakukan pengentrian data melalui form yang ada di dalam aplikasi untuk dilaporkan ke Perusahaan Tambang.

" Kita berharap dengan adanya aplikasi ini angkutan batubara bisa jauh lebih tertib serta tidak ada lagi kemacetan, " pungkasnya. 


(Tat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gagas Aplikasi Simpang Bara, Kapolda Jambi : Truk Tak Terdaftar Tidak Bisa Jalan

Trending Now

Iklan