Iklan

Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ketua MIO Indonesia: Tangkap Penyelenggara Gelara Liga

warta pembaruan
03 Oktober 2022 | 3:37 PM WIB Last Updated 2022-10-03T08:37:34Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Tumpahnya pendukung sepakbola Aremania ke lapangan di Stadion Kanjuruhan pasca selesainya pertandingan, diduga menjadi awal terjadinya kericuhan para supporter yang hingga mengakibatkan 125 korban kehilangan nyawa. Hal itu mengundang perhatian dari berbagai pihak terkait kesiap siagaan Panpel pertandingan dengan kehadiran ribuan pendukung yang memadati Stadion.

Ketua Bidang Hukum DPP MIO Indonesia, Hadi Purwanto, memandang persiapan Panitia Pelaksana (Management Pertandingan) yang pertemukan tim tuan rumah Arema vs Persebaya harus segera usut. Bahkan, Ia berharap pengusutan bukan sekedar kepada panpel yang ada di Kanjuruhan, namun penyelenggara Kompetisi Liga Indonesia Baru (LIB 1) harus segera dimintakan pertanggungjawabanya serta segera di diproses hukum. 
Hadi menduga, ikhwal kejadian yang merenggut ratusan nyawa dan mengakibatkan korban luka di Kanjuruhan, merupakan bentuk kelalaian dari penyelenggara pertandingan.

"Kesiapan dari pihak penyelenggara pertandingan, baik itu Panitia Pelaksana (Panpel) maupun PT. LIB harus segera diusut. Ada indikasi, prihal kealpaan pihak-pihak tersebut yang hingga mengakibatkan ratusan korban meninggal dunia dan korban luka," ungkap Hadi, di Jakarta, Senin (03/10).

Pria asli Jawa Timur itu memastikan tragedi Kanjuruhan tersebut murni terdapat adanya tindak melanggar hukum (Pelanggaran hukum). 

Ia mencontohkan, adanya rekaman amatir saat kejadian, dimana para supporter sulit mendapat akses keluar dari stadion saat terjadinya kericuhan merupakan betapa lalainya penyelenggara maupun panpel dalam mengantisipasi hal tersebut.

"Saya sendiri mendapati kiriman video yang memperlihatkan adanya beberapa krumunan para supporter yang diduga sulit mendapat akses keluar stadion, dan tidak sedikit juga para penonton yang karena terburu-buru dan jatuh lalu harus terinjak-injak saat ingin segera keluar dan meninggalkan stadion. 

Apa hal itu tidak membuktikan adanya pelanggaran hukum bagi penyelenggara pertandingan maupun panpel itu sendiri," tegasnya.

"Jelas, sesuai isi Pasal 359 KUHP, Kelalaian yang menyebabkan kematian orang bisa dituntut secara pidana. 

Dan penyelenggara pertandingan baik Pusat maupun Panpel di Kanjuruhan jelas bisa dijerat dengan pasal 359 KUHP itu. Polri harus gerak cepat terhadap perkara supuya tidak merusak citra penegaan hukum dan persepak bola di mata dunia.," tutup Hadi Purwanto. (Rendy)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ketua MIO Indonesia: Tangkap Penyelenggara Gelara Liga

Trending Now

Iklan