Iklan

Besuk Alvin Lim di LP Salemba, Lieus Sungkharisma Kesal, Berkas Perkara Alvin Lama Dipendam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

warta pembaruan
19 November 2022 | 9:42 AM WIB Last Updated 2022-11-19T02:42:56Z

Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Aktivis Tionghoa yang juga koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma, Jum’at (18/11/22), bersama dua aktivis pergerakan lainnya, yakni Haris Rusli Moti dan Hatta Taliwang membezuk advokat Alvin Lim yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut Lieus, meski kondisi kesehatan Alvin di dalam LP kurang baik, advokat yang sudah berada di LP Salemba selama satu bulan ini ternyata tidak patah semangat untuk terus membicarakan kebenaran dan menuntut adanya penegakan hukum yang adil.

“Luar biasa Alvin Lim ini. Salut saya. Meski pun kondisi kesehatannya selama di tahan di LP Salemba menurun, tapi dia tidak patah semangat. Tekadnya untuk menegakkan hukum secara benar dan adil di negeri ini benar-benar luar biasa. Dia tidak mau menyerah. Dia malah menolak ketika disarankan untuk berobat ke rumahsakit,” ujar Lieus.

Seperti diketahui, advokat Alvin Liem ditangkap paksa tim dari Kejaksaan Agung saat keluar dari Bareskrim Polri pada Selasa (18/10/22). Penangkapan paksa itu dilakukan Jaksa terhadap Alvin untuk kasus pemalsuan surat yang perkaranya belum inkrah karena Alvin sendiri masih melakukan kasasi.

Lieus menyebut, apa yang dialami Alvin Lim itu terjadi karena Alvin terlalu vokal menyurarakan ketidakberesan dalam penegakan hukum dengan menyebut Kejaksaan Agung sarang Mafia. “Kalau Alvin sebagai advokat diam saja, tidak menyuarakan ketidakberesan dalam penegakan hukum yang dia lihat dan dia alami, dia pasti aman,” ujar Lieus.

Sejak ditangkap, Alvin langsung ditahan di LP Salemba. Penangkapan paksa Alvin itulah yang disayangkan Lieus. Sebab, katanya, motivasi penangkapan itu bukan semata-mata karena kasus hukum yang dihadapi Alvin, tapi lebih karena didasari oleh ketersingungan para Jaksa atas ucapannya.

“Itulah yang kita sayangkan. Seakan-akan lembaga kejaksaan itu seratus persen bersih dan tak boleh dikritik. Ini yang kita sesalkan. Ini juga yang menyebabkan munculnya dugaan kalau Alvin itu dikriminalisasi. Kalau kita diam saja, kasus seperti yang dialami Alvin ini bisa terjadi pada siapa saja di negeri ini,” ujar Lieus.

Semestinya, kata Lieus, Kejaksaan itu meniru apa yang dilakukan Mahkamah Agung (MA). Ketika ada hakim agung atau pegawai MA yang ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Ketua MA justru berterima kasih dan mendorong KPK untuk terus melakukan tindakan pembersihan di tubuh MA itu. “Jaksa Agung harusnya meniru langkah Ketua MA itu. Bukan malah sebaliknya, membiarkan bawahannya ramai-ramai membuat laporan polisi terhadap orang yang mengkritisi kinerja bawahannya,” ujar Lieus.

Saat membezuk Alvin di LP Salemba itu, Lieus Sungkharisma juga baru mengetahui jika berkas perkara kasasi Alvin Lim ternyata sudah lama dipendam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Saya baru tahu kalau berkas perkara Alvin dipendam di PN Jaksel. Setelah kita ributkan, baru berkas itu diserahkan ke MA. Tapi itu pun tidak diberi nomor. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa Alvin memang sengaja dijebloskan ke tahanan untuk dibungkam,” tegas Lieus. (*)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Besuk Alvin Lim di LP Salemba, Lieus Sungkharisma Kesal, Berkas Perkara Alvin Lama Dipendam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Trending Now

Iklan