Iklan

Lambatnya Penanganan Kebakaran Di Kota Rantau Prepat Perlu Pemeriksaan

warta pembaruan
26 November 2022 | 7:22 PM WIB Last Updated 2022-11-26T12:22:53Z


Labuhanbatu, Wartapembaruan.co.id
-- Dalam.periode Tahun 2022 ini, bencana kebakaran setidaknya tercatat 2 (dua) kali kebakaran, seperti kebakaran di jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Selasa, Tanggal 13 September 2022 yang menghanguskan 8 (Delapan) unit rumah penduduk. Kemudian pada hari Senin,Tanggal 21 Nopember 2022  yang menghanguskan 6 (Enam) rumah penduduk  dijalan Rantau Lama-Jalan KH Dewantara Rantauprapat, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Pasca Kebakaran tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu cepat tanggap dan peduli terhadap korban memalui berbagai bentuk bantuan seperti bahan material bangunan gedung dan kebutuhan pokok sehari-hari (sembako). Hal itu sangat sangat positif dan wajar mendapat apresiasi.

Yang menjadi pengkajian adalah proses penanganan kebakaran selalu terlambat tiba dilokasi kejadian kebakaran. Keterlambatan itu berkisar antara 25 menit sampai dengan 35 Menit,  sementara jarak tempuh dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Labuhanbatu/Damkar ke Kota Rantauprapat paling lama 17 Menit atau berjarak sekitar 5-10 Km.

Media dan masyarakat bahkan petinggi serta tokoh intelektual luput menganalisa faktor-faktor atau sebab akibat dari kebakaran itu sendiri, bahkan terlena dengan cerita fenomena kebakaran dan kerugian harta benda yang dialami korban.

Kebakaran adalah nyalanya api kecil maupun besar pada tempat, situasi ataupun waktu yang tidak dikehendaki yang bersifat merugikan dan umumnya itu sulit dikendalikan dan apabila kebakaran ini terjadi akan banyak memakan korban baik jiwa maupun harta benda serta psikologi.

Kebakaran itu disebabkan adanya api, dimana api itu
ialah suatu reaksi kimia (oksidasi) cepat yang terbentuk dari 3 (tiga) unsur yaitu panas, oksigen dan bahan mudah terbakar yang menghasilkan panas dan cahaya.

Dari defenisi kebakaran dan api tersebut, Damkar yang sudah terlatih secara profesional, sebelum turun kelapangan seharusnya mempersiapkan setiap saat (ready), antara lain Petugas Jaga Telepon darurat (emergency), Mobil Damkar (siap terjun), bahan/alat pemadam api (APAR) setidaknya disiapkan bahan air, Busa/Foam dan Serbuk Kimia atau Dry Chemical Powder, kemudian Baju Tahan Api (Nomex) dan perlengkapannya, Alat Komunikasi (HT),  Regu penyelamat manusia, harta/benda (Linmas) dan pada kesempatan pertama menerima informasi kebekaran langsung Koordinasi dengan Lembaga berwenanglainnya (Polri, BPBD, Dishub, Camat, Lurah, Tomas dan Pemuda Setempat).

Tehnik pemadaman api kebakaran, pihak damkar seharusnya lebih memahami dengan profesional karna ilmu pemadam kebakara dan langkah-langkah pencehahan dan tindakan operasional dilapangan sudah terlatih, dan sudah tau kelas-kelas api dan cara memadamkannya, yaitu Kelas.Api-A (Kain, Kayu, Kertas, Plastik,  Kelas.Api-B (Minyak dan Benda Cair), Kelas.Api- C (Gas, Kimia, Listrik).

Keterlambatan tiba dilokasi kejadian peristiwa kebakaran (TKP) umumnya disebabkan faktor penghambat antara lain, Petugas penjaga telepon darurat 0624-21113 tidak stanby 24 Jam, Tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) mobil damkar ada yang kosong atau reservoir (res), mobil mogok (service), petugas supir/pasukan damkar ketiduran, koordinasi dan komunikasi lambat (emergency) dan tangki air (sumber isi ulang air) terbatas/sulit.

Dari kajian ini, sangat perlu dilakukan pemeriksaan standar operasional prosedur (SOP) Damkar, memiliki SOP atau bagaimana, BBM dan Service Mobil Kebakaran terlaksana dengan baik atau bagaimana, ekstra fooding petugas ada atau tidak, makan/minum pasukan sesuai standar atau tidak, Tim Reaksi Cepat (TRC) terbentuk atau tidak, Tangki Air (bawah tanah) dan titik bantuan air cepat (Hydrant) didalam kota ada atau tidak, koordinasi antar lembaga terkait berjalan atau tidak, asiransi jaminan kecelakaan kerja, ada atau tidak, baju tahan api dan bahan pemadam kebakaran selain air, ada atau tidak.

Kesemua indikasi faktor penghambat itu wajib dilakukan pemeriksaan atau pengkajian sehingga, ketika terjadi sebuah kebakaran yang tidak diinginkan terjadi, dapat menekan tingkat kerugian (korban) sehingga masyarakat lebih terlindungi. Disitu fungsi pemerintah itu hadir secara profesional bukan sekedar lepas rodi dengan laporan klasik. ( Opini )
#RP
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lambatnya Penanganan Kebakaran Di Kota Rantau Prepat Perlu Pemeriksaan

Trending Now

Iklan