Wartapembaruan.co.id, Muara Enim ~ Nasib lagi apes menimpa 2 orang warga warga dusun 1 desa tanjung lalang kecamatan Tanjung Agung kabupaten muara Enim,pasalnya mereka berdua kedapatan menimbun bahan bakar minyak subsidi pemerintah jenis Solar.kejadian bermula pada hari selasa tanggal 29 Nopember 2022.
Sekira jam 10.00 WiB Pelaku adalah Dimas Pratama Dan Taufik ke dua-duanya adalah warga desa Tanjung
Lalang,kecamatan Tanjung Agung kabupaten muara Enim Sumatera selatan.
Kejadian penangkapan bermula Pada hari Selasa Tanggal 29 Nopember 2022, sekira pukul 10.00 wib, Kasat Reskrim AKP Tony Saputra,SH,SIK memerintahkan Kanit pidsus
Setelah pelaku selesai melakukan pengisian di SPBU pulau panggung pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti mobil tersebut pada saat di lakukan tindakan kepolisian di dapat lah barang bukti yang ada di rumah pelaku yang mana minyak jenis solar subsidi tersebut didapat dari mobil taft Gt dengan cara di di kuras oleh pelaku dan di pindahkan ke dalam Jerigen ukurang 35 liter sebanyak 3 derigen dengan total BBM solar subsidi tersebut lebih kurang 105 Liter yang mana rencananya minyak BBM
jenis solar tersebut akan di jualkan kembali kepada masyarakat dengan harga perliter Rp 8.500 (delapan ribu lima ratus rupiah sampai dengan harga Rp 9.000 (sembilan ribu rupiah.
Adapun keuntungan yang di dapat oleh pelaku dari hasil menjualakan BBM minyak jenis solar Subsidi tersebut lebih kurang Rp 2.000 (dua ribu rupiah) perliter adapun perbuat pelaku melakukan penjualan BBM jenis solar subsidi lebih kurang 3 bulan atas kejdian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Muara Enim.
AKBP Andi Supriadi S.H.S.I.K.M.H,melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra S.H.SIK membenarkan ada penangkapan itu,Dan tindak lanjut atas penimbunan ini masih dalam tahap penyelidikan" ucapnya.
(DMS