Iklan

Polres muara Enim-Polda sum-sel gagalkan dan amankan tersangka penimbun bahan bakar minyak jenis solar

02 Desember 2022 | 3:08 PM WIB Last Updated 2022-12-02T08:08:17Z


Wartapembaruan.co.id, Muara Enim ~ Nasib lagi apes menimpa 2 orang warga warga dusun 1 desa tanjung lalang kecamatan Tanjung Agung kabupaten muara Enim,pasalnya mereka berdua kedapatan menimbun bahan bakar minyak subsidi pemerintah jenis Solar.kejadian bermula pada hari selasa tanggal 29 Nopember 2022.

Sekira jam 10.00 WiB Pelaku adalah Dimas Pratama Dan  Taufik ke dua-duanya adalah warga desa Tanjung

Lalang,kecamatan Tanjung Agung kabupaten muara Enim Sumatera selatan.

Kejadian penangkapan bermula Pada hari Selasa Tanggal 29 Nopember 2022, sekira pukul 10.00 wib, Kasat Reskrim AKP Tony  Saputra,SH,SIK  memerintahkan Kanit pidsus



IPTU  KMS Erwin,SH,MH dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung agung IPTU SYAWALUDIN ,SH  bahwa mendapat informasi dari warga tentang adanya salah satu warga yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah kemudian Anggota melakukan penyelidikan di SPBU pulau panggung  dan melihat 1 (satu) unit 1 buah mobil Daihatsu taft GT/f 70 warna hitam Noka : 955996 Nosin : 951904 BG 1356 DO yang menggunakan tangki modif yang sedang mengisi bahan bakar minyak jenis solar di SPBU pulau panggung.

Setelah pelaku selesai melakukan pengisian di SPBU pulau panggung pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti mobil tersebut pada saat di lakukan tindakan kepolisian di dapat lah barang bukti yang ada di rumah pelaku yang mana minyak jenis solar subsidi tersebut didapat dari mobil taft Gt dengan cara di di kuras oleh pelaku dan di pindahkan ke dalam  Jerigen ukurang 35 liter sebanyak 3 derigen dengan total BBM solar subsidi tersebut lebih kurang 105 Liter yang mana rencananya minyak BBM

 jenis solar tersebut akan di jualkan kembali kepada masyarakat dengan harga perliter Rp 8.500 (delapan ribu lima ratus rupiah sampai dengan harga Rp 9.000 (sembilan ribu rupiah.

 Adapun keuntungan yang di dapat oleh pelaku dari hasil menjualakan BBM minyak jenis solar Subsidi tersebut lebih kurang Rp 2.000 (dua ribu rupiah) perliter adapun perbuat  pelaku melakukan penjualan BBM jenis solar subsidi lebih kurang 3 bulan atas kejdian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Muara Enim.

AKBP Andi Supriadi S.H.S.I.K.M.H,melalui Kasat Reskrim  AKP Tony Saputra S.H.SIK membenarkan ada penangkapan itu,Dan tindak lanjut atas penimbunan ini masih dalam tahap penyelidikan" ucapnya.

(DMS

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres muara Enim-Polda sum-sel gagalkan dan amankan tersangka penimbun bahan bakar minyak jenis solar

Trending Now

Iklan