Iklan

10 Paket serta 1.925 Gram Ganja dan 3 Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

29 Januari 2023 | 10:29 AM WIB Last Updated 2023-01-29T03:29:20Z


Wartapembaruan.co.id, Jambi - Komitmen Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi terus dilakukan.

Yang mana komitmen tersebut ditunjukkan dengan dilakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba yang beraksi di Kota Jambi. 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa kali ini kita mengamankan Tiga orang laki-laki dalam penyalahgunaan narkoba, Jum'at (27/1/23).

" Tiga orang tersebut kita amankan di dua tempat yaitu di daerah Kebun Daging Mayang Mangurai dan di Jalan Sunan Kalijaga Kelurahan Simpang III Sipin Kota Jambi, " ungkapnya, Sabtu (28/1/23).

Dijelaskan Kasat Narkoba, ketiga orang tersebut adalah AP (26), IM (22)  dan IR (26) yang merupakan warga Kota Jambi. 

" Mereka kita tangkap karena diduga akan mengedarkan Narkotika narkotika jenis Ganja, " lanjutnya. 

Dari tangan Ketiga pelaku kita mengamankan 10 paket narkotika jenis ganja dengan berbagai ukuran serta seikat batang ganja dengan berat 1.925 Gram, timbangan, kertas papir dan dua buah ransel. 

Sedangkan untuk kronologis penangkapan, Kompol Niko Darutama menyebutkan bahwa kita dari Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi di daerah Kebun Daging Mayang Mangurai sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya kita melakukan penyelidikan. 

" Di TKP kita mengamankan dua orang pelaku yaitu AP dan IM dan kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket ganja di tas AP serta Tiga paket narkotika jenis ganja di dalam jaket IM," jelasnya. 

Selanjutnya berdasarkan pengakuan kedua pelaku yang diamankan, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap IR di Jalan Sunan Kalijaga dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5 paket.

" Tidak hanya itu saja, petugas juga mengamankan barang bukti seikat batang ganja di dalam Lemari milik IR," pungkas Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama. 

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 10 Paket serta 1.925 Gram Ganja dan 3 Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

Trending Now

Iklan